Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Update Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Ada Tersangka Baru, Pihak AGH Buka Suara

Selain Mario Dandy Satriyo, polisi kembali menetapkan tersangka lain yakni Shane Lukas Rotua (19), dalam kasus penganiayaan terhadap D (17).

25 Februari 2023 | 11.54 WIB

Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Shane tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio diperlihatkan saat rilis di Polres Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023. Shane terbukti bersalah karena telah membiarkan adanya kekerasan dan memprovokasi Mario untuk menganiaya David yang merupakan anak dari petinggi GP Anshor, kini Shane dan Mario mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, sementara David masih menjalani pengobatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) menjadi perbincangan dalam sepekan. 

Polisi telah menetapkan tersangka baru, selain itu pihak teman perempuan Mario yakni AGH (15) juga sudah buka suara. Berikut rangkuman Tempo.co.

Baca Juga: Buntut Kasus Pejabat Pajak, Pakar Sebut Tuntutan Pajak Harta Mengemuka Kembali: Akhiri Oligarki

  1. Polisi tetapkan tersangka baru

Selain Mario Dandy Satriyo, polisi kembali menetapkan tersangka lain yakni Shane Lukas Rotua (19), dalam kasus penganiayaan terhadap D (17) pada Senin, 20 Februari 2023 lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Ade Ary mengatakan, Shane merekam aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy. Shane juga diduga melakukan penghasutan kepada Dandy untuk memukuli D. 

Dia dikenai Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Shane ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membiarkan kekerasan atas anak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

2. Pengacara AGH buka suara

Pihak AGH (15) buka suara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy. Mario Dandy diduga melakukan penganiayaan karena dipicu cerita AGH soal perlakuan D saat masih berpacaran dengannya.

Pengacara AGH, Mangatta Toding Allo mengatakan, kliennya tidak mengetahui Mario Dandy akan menganiaya David. Dia juga menyebut A sudah mengingatkan Mario Dandy agar tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan.

"Dia sama sekali tidak tahu kejadian ini akan terjadi begini," ujar Mangatta.

Baca Juga: Ibu Mario Dandy Mulai Jadi Sasaran Warganet

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

3. Polisi konfirmasi soal keterlibatan AGH

Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi membantah info yang menyebutkan jika AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, berswafoto atau selfie dengan koban D. 

Menurut dia, AGH membantu memberikan pertolongan kepada D usai luka parah akibat dianiaya anak pejabat Ditjen Pajak itu.

Momen ini, kata Ade Ary Syam, berdasarkan keterangan saksi N, ibu dari rekan korban. Saksi N meminta agar AGH mengangkat kepala korban dan meletakkannya di pangkuan dia.

“Hal itulah yang dalam rangka pertolongan karena saksi N ibu dari orang tua rekan anak korban itu minta tolong ke anak saksi AG untuk mengangkat kepalanya supaya aliran darahnya tidak masuk ke hidung,” ucap Ade Ary dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 24 Februari 2023.

4. Motif Mario Dandy lakukan penganiayaan

Polisi telah mengungkap motif penganiayaan tersebut. Mario Dandy Satriyo tersulut emosi secara A yang disebut sebagai pacarnya melaporkan perbuatan kurang baik korban.

"Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," ungkap Kombes Ade Ary.

Sementara itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas percakapan antara A dan Mario Dandy Satrio.

Henrikus menyebutkan A saat ini sedang diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Selain A, teman Mario lainnya yang ikut mendatangi korban juga diperiksa. Henrikus menjelaskan A ada di lokasi bersama dengan Mario dan S ketika terjadi penganiayaan terhadap D. 

"Inisial A ini pada saat kejadian ada di TKP. Jadi si tersangka inisial D kemudian kawannya S ini bersama dengan A ini ada di TKP. Nah, apa nih keterlibatan dalam setiap orang ini? Sebelum kejadian kemudian sampai di TKP dan setelah kejadian itu," kata dia.

ANTARA | WAHYU DIAHSARI | UJI SUKMA MEDIANTI

Pilihan Editor: Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Tersangka, Ada Lainnya?

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus