Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan tiga saksi dugaan korupsi penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga saksi yang dipanggil hari ini, yakni staf administrasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mohamad Mu'min, Kepala Desa Panangon Kecamatan Palimanan Kabupaten Cirebon Rusmini, dan PNS Rizky Fadilah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan saksi atas nama MM, R, dan RF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut bahwa ada dugaan penggunaan dana PSBI bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Contoh dana yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik justru disalahgunakan peruntukannya.
Pada Desember 2024 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi PSBI atau serupa dengan corporate social responsibility (CSR) tersebut. Namun, KPK tidak mengungkapkan nama maupun asal instansi kedua tersangka tersebut.
Ketika itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan para tersangka diduga menerima uang dari program CSR Bank Indonesia. "Dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana berasal dari CSR-nya BI," kata Rudi di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Desember 2024.
Rudi menyampaikan informasi tersebut satu hari setelah penggeledahan Gedung BI di Jalan MH Thamrin, Gambir, Jakarta Pusat sehari sebelumnya. Dalam giat itu, penyidik KPK turut menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.
"Kemarin kita ke Bank Indonesia, di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya ruang Pak Gubernur BI," kata Rudi.
KPK menyatakan penggeledahan di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia itu berhubungan dengan kasus dugaan korupsi dana CSR. Selain ruangan Perry, KPK juga menggeledah sejumlah ruangan lain di bank sentral.
Rudi menyebut penyidik mengambil sejumlah barang bukti seperti dokumen dari kantor BI. Di antaranya berasal dari ruangan Perry Warjiyo. "Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ucap Rudi.
Selanjutnya, KPK akan mendalami informasi mengenai barang-barang bukti tersebut melalui pemeriksaan. "Nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi ke orang yang bersangkutan," kata Rudi.
Bank Indonesia telah menanggapi penggeledahan tersebut. "Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.
KPK sebelumnya telah mendalami kasus dugaan korupsi dana CSR di lingkungan Bank Indonesia. KPK menyatakan penggunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan kegunaannya.
Pilihan Editor: Usai Diperiksa KPK, Heri Gunawan dan Satori Kompak Bernyanyi Soal Dugaan Korupsi Dana CSR BI