Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Uus Sukmana Pembawa Bendera HTI Diancam Bui 3 Minggu Denda Rp 900

Polda Jawa Barat telah menetapkan Uus Sukmana sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak menahannya.

27 Oktober 2018 | 07.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anggota Banser Garut membakar bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid. instagram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Jawa Barat telah menetapkan Uus Sukmana, pembawa dan pengibar bendera ormas Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI dalam acara Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut, sebagai tersangka. Kendati demikian, polisi tidak menahan Uus.

Baca: Ribuan Orang Demonstrasi Pembakaran Bendera, PKL Senang

"Uus naik jadi tersangka sesuai Pasal 174 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Umar Surya Fana, Jumat malam, 26 Oktober 2018. Menurut Umar, penetapan tersangka Uus berdasarkan hasil pemeriksaan selama 1 x 24 jam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sedangkan alasan Pasal 174 KUHP yang dijeratkan kepada Uus, menurut Umar, karena yang bersangkutan dianggap telah membuat kegaduhan dalam sebuah acara. Kegaduhan yang dimaksud, bendera simbul HTI yang Uus kibarkan lantas dirampas anggota Banser NU dan kemudian dibakar.

Pembakaran bendera di tengah Peringatan Hari Santri Nasional pada Senin, 22 Oktober 2018 tersebut, ada yang merekam lalu menyebarkannya. Video itu pun viral di media sosial.

Bunyi Pasal 174 KUHP, yaitu barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama-lamanya tiga minggu atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.

Cara Beli Bendera HTI


Uus Sukmana ditangkap pada Kamis, 25 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB. Ia dibekuk di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan Uus berdasarkan lanjutan dari hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Banser NU Garut yang membakar bendera.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terhadap 3 anggota Banser NU masih berstatus sebagai saksi. Polisi menilai mereka bertindak atas dasar spontanitas dan tidak memiliki niat jahat, sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Arief Sulistyono, menjelaskan bagaimana Uus Sukmana menyelinap ke acara Peringatan Hari Santri Nasional dengan membawa bendera HTI.

Menurut Arief, Uus membeli atribut organisasi yang dinyatakan terlarang oleh pengadilan itu secara online melalui jejaring sosial Facebook.
"Akun Facebook itu menyebut bendera itu bendera HTI. Yang bersangkutan juga menyebut bendera itu yang sering dipakai oleh HTI," ucap Arief kepada pers di kantornya, Jumat, 26 Oktober 2018. 

Arief mengatakan, Polda Jawa Barat telah melakukan penyelidikan menyeluruh kasus pembakaran bendera. Panitia Peringatan Hari Santri Nasional di Garut sudah membuat surat peserta hanya boleh membawa bendera Merah Putih.

Faktanya, lanjut Arief, seorang pria bernama Uus Sukmana membawa bendera HTI. Banser NU kemudian menanyakan pada Uus alasan membawa bendera tersebut. Menurut Arief, Uus menyatakan bendera tersebut adalah bendera HTI.

Banser NU, kata Arief, lantas menyuruh Uus meninggalkan lokasi, tanpa membawa bendera HTI. Bendera hitam bertuliskan huruf Arab lafal tauhid warna putih itu pun dibakar. Menurut Arief, sebelum membakar, pelaku pembakaran sempat meminta korek api kepada teman-temannya.

"Spontanitas Banser ini ditunjukkan dengan tidak ditemukannya alat pembakar atau korek," kata Arief sembari menambahkan bahwa pembakaran itu dilakukan agar bendera HTI tidak digunakan lagi, sesuai aturan panitia acara Hari Santri Nasional.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus