Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Belum lama ini, warganet dihebohkan dengan video yang viral soal aksi Polisi Air dan Udara alias Polairud Kalimantan Tengah yang memalak anak buah kapal atau ABK di perairan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, video tersebut dapat dilihat melalui akun Instagram @kabarnegri. Dalam video tersebut, terdengar perdebatan ABK yang mempertanyakan surat tugas dari oknum Polairud.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, anggota Polairud tersebut diduga juga sempat meminta dua galon BBM kepada para ABK. Namun, permintaan tersebut hanya dipenuhi satu galon saja.
Video ini cukup meresahkan publik dan mempertanyakan kembali tugas pokok dari Polairud. Lantas, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Polairud?
Sejarah Singkat Polairud
Mengutip laman polair.kalteng.polri.go.id, keberadaan Polairud diklaim telah ada sejak zaman penjajahan Belanda. Saat itu, Polairud berupa polisi laut, pelabuhan, dan sungai yang bertugas untuk menjaga wilayah perairan nusantara di bawah kekuasaan Hindia-Belanda.
Kemudian, pada awal masa kemerdekaan, keberadaan Polairud diperkuat melalui Surat Keputusan Perdana Menteri tanggal 5 Desember 1950 tentang pembentukan bagian Polisi Air atau polair. Berikutnya, pada tanggal 14 Maret 1951, Polair menjadi bagian Djawatan Kepolisian Negara alias DKN dan bertugas khusus dalam pengawasan wilayah perairan.
Secara historis, Polisi Udara baru terbentuk pada akhir 1955 dengan kepala pertamanya Komisaris Polisi Harsono. Baik polisi air maupun udara baru melebur pada akhir 1956.
Tugas dan Fungsi Polairud
Merujuk situs ditpolairudpoldasumsel.com, satuan Polairud bertugas untuk menyelenggarakan fungsi kepolisian di wilayah perairan dan udara mencakup urusan penegakan hukum, patroli fasilitas kendaraan, serta perbaikan kapal dan pesawat udara.
Adapun fungsi dari Polairud adalah sebagai berikut.
- Pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perairan dan udara mengikuti kegiatan intelijen, penyidikan, serta penanganan tahanan dan barang bukti.
- Pelaksanaan patroli, pengawalan, pemberian bantuan, dan penyelamatan di perairan.
- Penyelenggaraan fasilitas dan pemeliharaan sarana kapal dan pesawat udara di lingkungan Polda.
- Pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara.
- Pelaksanaan manajerial, operasional, pengolahan data, penyajian informasi, dan dokumentasi kegiatan Polairud.
Itulah sejarah singkat pembentukan Polairud di Indonesia beserta tugas dan fungsinya. Sementara itu, terkait video pemalakan oknum Polairud kepada ABK, para anggota polisi yang diduga terlibat sedang menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polres Kotawaringin Barat.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.