Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Polri Irjen Mohammad Yassin menyatakan belum ada unsur pidana dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Yassin mengatakan Korps Polairud Polri menunggu keputusan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Namun sejauh ini belum ada tindak pidana yang terjadi dalam kasus tersebut,” kata Yassin dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassin mengatakan Korps Polairud siap siaga bila polemik pagar laut itu menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan. “Jika terjadi gejolak sosial atau tindak pidana, tanpa diminta pun Polri akan turun ke lokasi,” katanya.
Hasil investigasi Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten mengungkap pemagaran di perairan Tangerang itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer. Pagar dari bambu itu memiliki ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya dipasang anyaman bambu, paranet dan pemberat berupa karung berisi pasir.
Keberadaan pagar laut di perairan Tangerang tersiar setelah nelayan setempat mengeluhkan aktivitas melaut mereka yang terganggu. Mereka harus memutari pagar hingga 1,5 jam untuk mencari ikan. Hal ini membuat anggota DPR dan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau langsung pagar itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bakal mencabut pagar laut tersebut apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Kementerian sudah meminta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk turun ke lapangan.
“Pasti dicabut, artinya bangunan-bangunan yang ada di situ ya harus dihentikan,” kata Sakti, Kamis, 9 Januari 2025 di Tangerang.
Pada hari yang sama, belasan petugas yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan, Pung Nugroho Saksono, menggunakan Kapal Pengawas Hiu Biru 03 dan Hiu Biru 06, meninjau lokasi pemagaran laut yang ada di wilayah perairan Kabupaten Tangerang itu.
Petugas KKP kemudian memasang spanduk berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa Izin” di atas pagar bambu itu. Pemagaran laut itu dinilai melanggar Pasal 18 angka 12 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Setelah pagar laut itu menuai polemik dan viral di sosial media, sebuah kelompok bernama Jaringan Rakyat Pantura mengklaim sebagai pihak yang memasang pagar laut tersebut. Koordinator JRP, Sandi Martapraja, mengklaim masyarakat sekitar ikut membangun pagar laut tersebut untuk mencegah abrasi.
“Pagar laut yang membentang di pesisir utara Kabupaten Tangerang ini sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat,” kata Sandi di Tangerang, Banten pada Sabtu, 11 Januari 2025 seperti diberitakan Antara.
Sandi juga mengklaim dana pembangunannya merupakan kerja gotong royong dan patungan warga. Kendati demikian, dia tidak tahu menahu besaran biayanya, sebab tak ada rincian pasti soal total biaya yang dibutuhkan membangun pagar itu.
Menurut Sandi, inisiatif pembangunan pagar itu berawal dari solidaritas warga di desa-desa tertentu. Namun, ia tak menjawab jelas desa mana saja yang terlibat patungan membangun pagar sepanjang itu. Pun soal jumlah kontribusi patungan yang diberikan masyarakat, ia menyatakan bahwa tidak ada nominal khusus yang dipatok.
“Ya, swadaya masyarakat, masyarakat ini kan banyak ya dan itu sih enggak satu-dua masyarakat kemudian membangun yang katanya panjangnya 30 kilometer itu,” katanya.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Jelaskan Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua PN Surabaya dalam Perkara Ronald Tannur