Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Inspektur Jenderal Rosyanto Yudha Hermawan menuai sorotan setelah menggelar acara syukuran ulang tahun mewah di tengah kabar pemangkasan anggaran berbagai lembaga dan kementerian negara. Kabar tersebut beredar melalui media sosial X, usai sebuah foto bertuliskan "Syukuran Ulang Tahun Kapolda Kalsel" yang dibagikan oleh akun @ghazyysuck3r menggunakan iklan viral. Akun tersebut diduga milik anak Irjen Rosyanto dan menuliskan keterangan “Selamat ulang tahun untuk ayah terbaik,” pada unggahan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warganet di media sosial pun menyindir bahwa acara tersebut seharusnya menjadi bagian dari efisiensi anggaran di tubuh Polri. Tak hanya itu, beberapa netizen menyoroti gaya hidup mewah yang diduga berkaitan dengan keluarga pejabat kepolisian. Publik pun mulai memantau akun @ghazyysuck3r yang kerap flexing di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bangunlah coba liatin ini sampai rekening anaknya bisa transfer 1M + naik jet,” tulis netizen lain @spacepi***** yang menandai akun-akun pejabat terkait, termasuk @DivHumas_Polri dan @ListyoSigitP.
Menanggapi hal itu, Divpropam Polri menyatakan bahwa mereka mengapresiasi pengawasan dari masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Propam juga mengklaim bahwa evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan untuk memastikan Polri tetap berada di jalur yang benar. “Kami tidak hanya bekerja untuk masyarakat, tetapi juga bersama masyarakat!” tulis Divpropam melalui akun media sosial resminya Kamis, 27 Februari 2025.
Lantas, berapa sebenarnya gaji Kapolda hingga dapat gelar pesta ulang tahun mewah? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Gaji Kapolda
Inspektur Jenderal atau irjen adalah pangkat perwira tinggi Polri dengan golongan IV/e. Gaji pokok Irjen berkisar Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800 per bulan atau bila dibulatkan sekitar Rp 3,7 jutaan hingga Rp 6 jutaan. Angka gaji tersebut menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0-32 tahun.
Adapun ketentuan pemberian gaji bagi personel Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan Kapolda Kalsel
Selain gaji pokok, anggota Polri juga memperoleh beberapa tunjangan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) beleid tersebut, komponen pembayaran penghasilan anggota Polri selain gaji pokok meliputi tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.
Kemudian, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian di wilayah terpencil, tunjangan khusus polisi wanita (polwan), tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tunjangan khusus kawasan pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan, tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, pembulatan, serta tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Tunjangan Suami/Istri
Mengacu pada Pasal 19 ayat (1) Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-43/PB/2013, tunjangan suami/istri ditetapkan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Tunjangan diberikan untuk satu orang suami/istri dari anggota Polri yang sah.
Tunjangan Anak
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak per bulan. Tunjangan anak diberikan untuk paling banyak dua orang dengan ketentuan belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan maksimal berusia 21 tahun.
Tunjangan Pangan/Beras
Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk beras (natura) atau uang kepada anggota Polri dan keluarganya yang berhak mendapatkan tunjangan keluarga. Tunjangan beras diberikan sebanyak 18 kilogram per bulan untuk polisi dan 10 kilogram per bulan per jiwa untuk anggota keluarga.
Tunjangan Kinerja
Selain itu, Kapolda juga mendapatkan tunjangan kinerja dengan kelas jabatan 16 sebesar Rp 20.695.000 per bulan atau bila dibulatkan sekitar Rp20,7 jutaan. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan Lauk Pauk
Kemudian, tunjangan lauk pauk diberikan sebesar Rp 41.000 per hari untuk anggota Polri golongan IV. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024.
Intan Setiawanty, Melynda Dwi Puspita, dan Hendri Agung Pratama Berkontribusi dalam penulisan artikel Ini.