Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey Moeis cs lebih berat dari tuntutan jaksa.
Vonis banding tersebut menuai pujian karena dinilai menggunakan perspektif yang berbeda dengan putusan di tingkat pertama.
Secara hukum, hakim memang memiliki kewenangan menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa.
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta mengabulkan banding yang diajukan jaksa atas vonis terhadap lima terdakwa kasus korupsi timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU): Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Reza Andriansyah. Dalam putusannya, majelis hakim memperberat hukuman Harvey cs, bahkan lebih dari tuntutan jaksa atau yang biasa disebut ultra petita.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo