Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
HINGGA kini, inilah perkara kejahatan narkotik terbesar di sini: Lim Teng Pheow, warga negara Singapura, dituntut ke pengadilan karena tertangkap basah menjual, setidaknya menjadi perantara penjual 1.920 gram heroin. Itulah sebabnya Jaksa Anton Suyata, setelah memutarkan sebuah film dokumenter tentang penderitaan dan kematian seorang gadis (22 tahun) korban narkotik, menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempidana Teng Pheow dengan hukuman mati.Â
Bisnis Teng Pheow (47 tahun) di sini sebelumnya tidak begitu jelas. Ia tinggal di Mulberry Avenue 126 (Singapura), hanya mengaku sering ke Jakarta saja. Pernah, katanya kepada hakim, hanya mencari muatan untuk kapal seorang teman. Pernah juga, sekitar akhir 1978, datang bersama Seree Siripakorn, orang Thailand, menginap di Hotel City (Glodok) sebagai turis. Tapi karena tujuannya memang bukan untuk plesir, kedua orang turis itu tak pernah pesiar. Ternyata mereka menghubungi beberapa orang di sini untuk mencari pembeli heroin (mereka sebut pehun) yang akan diselundupkan ke mari.Â
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak artikel ini terbit di bawah judul "Seree Lari, Teng Diancam Mati"