Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JERIT tangis dan tempik-sorak menggemuruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa pekan silam. Keriuhan itu muncul dari ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang berada di dalam maupun di luar ruang sidang. Penyebabnya, hakim membatalkan Surat Keputusan Direktur Utama PT DI, Edwin Soedarmo, pada 11 Juli lalu tentang perumahan semua karyawan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo