Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sudah ada Undang-Undang Pers, tapi polisi dan jasa mengabaikannya saat membuat berkas perkara dan dakwaan dalam kasus yang melibatkan wartawan berkaitan dengan profesinya. Itulah sebabnya Pemimpin Redaksi Majalah TEMPO, Bambang Harymurti, mengusulkan agar hakim memakainya. Bambang menyampaikan permintaan itu saat memberikan tanggapan sebagai terdakwa dalam kasus gugatan pencemaran nama Tomy Winata. Dalam kasus yang menjeratnya itu, UU Pers memang nyaris tak dipakai.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo