Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita berserta suaminya Alwin Basri, yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tersangka sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak pukul 9.30 WIB. "Hari ini, Rabu, 19 Februari KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.
Selain Mbak Ita dan suami, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi di Polrestabes Semarang. Adapun saksi yang dimaksud, Eks Kepala Bagian BPBJ Kota Semarang Junaidi, Kepala Bagian Umum RSWN Kota Semarang Evi Ratnaningrum, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah BAPENDA Kota Semarang Binawan Febriarto, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan BAPENDA Kota Semarang Sarifah, Kepala BAPENDA Kota Semarang Indriyasari, serta Mantan Babid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Yulia Adityorini.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap keduanya. "Penyidik sudah kirim surat panggilan sejak hari Jumat, kita tunggu kehadirannya," katanya kepada Tempo melalui pesan singkat, Rabu, 19 Februari 2025.
Senada dengan Setyo, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan bahwa Hevearita bersama dengan Alwin Basri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis mendatang, 20 Februari 2025. "Penyidik telah mengirimkan panggilan untuk besok Kamis, tunggu saja prosesnya," ujarnya.
Sebelumnya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita batal penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa lalu. Alasannya, dia sedang menjalani perawatan di RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Kota Semarang.
Ketidakhadiran Mbak Ita--sapaan akrab Wali Kota Semarang Hevearita--disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. "Informasi terakhir yang didapat, yang bersangkutan gagal hadir," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Tessa menjelaskan bahwa penyidik mendapat informasi mengenai kondisi kesehatan Wali Kota Semarang itu dari stafnya. Guna memastikan kondisi kesehatan Mbak Ita, yang juga kader PDI Perjuangan, Tessa berujar penyidik akan membawa dokter dari KPK. Namun, dia belum bisa mengungkap waktunya.
Juru bicara KPK ini juga membantah ada penjemputan paksa terhadap Wali Kota Semarang untuk dibawa ke Jakarta. "Tidak ada penjemputan tapi yang bersangkutan bersedia hadir, kata penyidik," ujar Tessa.
Selain Hevearita Gunaryanti, suaminya, Alwin Basri, juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan di KPK hari ini. Namun, dia absen pada pemeriksaannya sebagai tersangka.
Alwin dan istrinya, Mbak Ita, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.