Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Wanita Penyebar Video Penggal Jokowi Terancam Pasal Makar dan ITE

IY diketahui sebagai orang yang merekam video berisi ancaman penggal Jokowi yang dilontarkan oleh Hermawan Susanto.

15 Mei 2019 | 20.31 WIB

Polisi mengarahkan sejumlah mobil yang terjebak di jalan MH Thamrin, di depan Gedung Bawaslu RI, akibat unjuk rasa massa BPN Prabaowo dan Persaudaraan Alumni 212, GNPF, dan FPI di pada Jumat, 10 Mei 2019/TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Perbesar
Polisi mengarahkan sejumlah mobil yang terjebak di jalan MH Thamrin, di depan Gedung Bawaslu RI, akibat unjuk rasa massa BPN Prabaowo dan Persaudaraan Alumni 212, GNPF, dan FPI di pada Jumat, 10 Mei 2019/TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan IY, perempuan yang merekam video berisi ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo alias Jokowi oleh Hermawan Susanto, sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Ya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia lewat pesan pendek, Rabu, 15 Mei 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Argo, IY diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Jokowi lewat video yang viral di media sosial.

Dalam kasus ini, IY diketahui sebagai orang yang merekam video berisi ancaman penggal Jokowi yang dilontarkan oleh Hermawan. “Yang bersangkutan saat ditangkap mengaku bahwa dia yang ada di video,” kata Argo.

Argo menjelaskan polisi menangkap IY di rumahnya yang beralamat di Grand Residence City Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat, siang tadi. Saat diinterogasi, IY mengaku menyebarkan video tersebut lewat grup aplikasi percakapan WhatsApp.

Saat menangkap IY, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti kacamata hitam, satu unit telepon seluler merk iPhone 5s, masker hitam, kerudung warna biru, tas berwarna kuning, baju berwarna putih, serta cincin. Barang-barang tersebut dipakai oleh IY saat dirinya merekam video yang viral itu.

Dalam video yang dimaksud, IY terlihat memegang ponsel mengarah ke wajah serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan IY langsung menyorot kameranya ke pria 25 tahun itu. Hermawan berkata, "Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah."

Polisi berencana menjerat IY dengan Pasal 104 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, serta Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Hermawan Susanto telah lebih dulu ditangkap di rumah bibinya di Parung, Bogor, pada Ahad pagi, 12 Mei 2019. Ia yang mengancam penggal Jokowi terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 104 KUHP tentang tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama 20 tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus