Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Warga Jakarta Tetap Bisa Akses Layanan Perpanjangan SIM saat Libur Panjang, Cek Lokasinya

SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28. dan 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025

26 Januari 2025 | 12.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) selama periode libur panjang yang akan berlangsung hingga Rabu, 29 Januari 2025. Namun, ada beberapa lokasi pelayanan perpanjangan SIM yang diliburkan selama tiga hari mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip pengumuman di laman resmi TMC Polda Metro Jaya, selama hari libur, warga bisa mengakeses layanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta. Selain itu, unit SIM keliling tetap akan dibuka seperti biasa.

Adapun unit pelayanan SIM yang ditutup pada libur panjang yaitu di MPP Kuningan dan unit SIM Keliling di LTC Glodok. Pelayanan SIM di kedua lokasi ini dibuka kembali pada Kamis, 30 Januari 2025.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28. dan 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 30 Januari 2025 sampai dengan 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," tulis keterangan akun TMC Polda Metro Jaya

Perubahan jadwal tersebut dilakukan dalam rangka hari libur nasional yang akan berlangsung pada Senin hingga Rabu pekan depan. Sebelumnya pemerintah menetapkan libur nasional selama tiga hari berturut-turut di pekan terakhir Januari 2025. Hari libur nasional itu dalam rangka peringatan Isra Miraj dan tahun baru imlek.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus