Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat hari Pemilu 2024 bisa melakukan perpanjangan di hari ini, Kamis, 15 Februari 2024. Dispensasi perpanjangan hanya berlaku hari ini di Satpas SIM terdekat sesuai dengan jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perpanjangan SIM di masa dispensasi dapat dilakukan dengan mekanisme normal. Sementara, pemilik SIM yang tidak memperpanjang di waktu yang sudah ditentukan, maka harus melalui mekanisme pembuatan SIM baru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir akun X, @TMCPoldaMetro, pelayanan unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling masih diliburkan. Sementara untuk pelayanan di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta tetap buka seperti biasa.
Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, ada sejumlah syarat dan berkas yang perlu disiapkan. Berikut syaratnya:
1. SIM yang masih berlaku dan salinannya
2. Kartu Tanda Penduduk alias KTP dan salinannya
3. Membayar biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4. Melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan.
Tarif perpanjangan SIM di tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya. Untuk SIM A biayanya Rp 80 ribu, biaya tes psikologi dan cek kesehatan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, serta asuransi Rp 50 ribu.
Sementara, untuk perpanjang SIM C biayanya Rp 75 ribu dengan biaya tambahan tes psikologi dan cek kesehatan Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, dan asuransi Rp 50 ribu.
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto