Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

Warga sebagai tergugat

Medan urban transportation project (MUTP) milik pemda Medan menggugat warganya. Mereka menolak ganti rugi, karena tanah dan bangunannya terkena pelebaran jalan. penduduk siap berunding.

11 April 1992 | 00.00 WIB

Warga sebagai tergugat
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
PENDUDUK menggugat pemerintah daerah, itu cerita biasa. Tapi yang terjadi di Medan justru sebaliknya. Lebih dari seratus warga Jalan Halat dan Jalan Sutrisno, Kelurahan Kotamatsum II, Kecamatan Medan Kota itu digugat Medan Urban Transportation Project (MUTP), lembaga milik pemda yang khusus menangani proyek perbaikan jalan dan jembatan di kota tersebut. Alasannya, mereka menolak ganti rugi. Dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan itu pengacara MUTP, Abdul Aziz dan Jenner Pasaribu, menuntut pengadilan agar mengesahkan saja berita acara konsinyasi uang ganti rugi itu. Sejak 15 November 1991, MUTP memang sudah menitipkan (konsinyasi) uang ganti atas bangunan yang terkena pelebaran jalan tersebut di pengadilan, karena sebagian penduduk menolaknya. Sebaliknya, kata Direktur LBH Alamsyah Hamdani -- pengacara 53 warga yang kena gugat itu -- warga tak asal membandel. "Mereka tak pernah diajak musyawarah untuk menentukan ganti rugi." Tibatiba MUTP memutuskan cuma mengganti bangunannya, sedang tanahnya diabaikan. Padahal, kata M. Irfan Abdullah, warga memiliki Grant Sultan, surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut hadiah Sultan Deli, sebelum Indonesia merdeka. "Setiap tahun kami membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Masa, tanah dikenai pajak, tapi tak diganti rugi," kata koordinator kelompok tergugat ini. Hal lain yang membuat warga jengkel, dalam menetapkan harga, MUTP juga pilih kasih. Pemilik kedai selebar 8 x 4 meter persegi yang ludes keterabas jalan, misalnya, cuma mendapat ganti Rp 5,3 juta. Tetapi sebuah bangunan bekas garasi becak, milik pejabat Pemda SumUt yang lebih kecil dari warung tadi, dihargai Rp 17 juta. Sengketa itu bergulir sejak September 1988, yakni kala Camat, waktu itu, Afifuddin Lubis mengeluarkan edaran tentang rencana pelebaran jalan di kedua tempat tadi. Warga diminta memundurkan atau memotong sendiri bagian bangunannya yang terkena pelebaran, tanpa ganti rugi. Edaran itu seketika mendapat reaksi. Sekitar 60 warga menandatangani pernyataan tak bersedia melaksanakan instruksi jika tak ada ganti rugi. Pernyataan itu tak ditanggapi. Baru pada Januari 1992, MUTP bersedia muncul. Juga hadir Wali Kota Medan, Kadis Pekerjaan Umum Kodya Medan, dan beberapa warga. Namun, pertemuan itu tak menghasilkan apa-apa. Malah, pada Februari lalu, MUTP melayangkan gugatannya ke pengadilan. "Saya kaget. Tak menyangka Pemerintah mau menggugat kami, sebab kami masih bersedia berunding. Tapi Wali Kota sudah menutup jalan damai," kata Alamsyah. Pihak MUTP tampaknya memang menutup jalur musyawarah. Proyek itu, kata Edward, seharusnya rampung bulan Maret tahun ini, tapi karena ulah segelintir warga, akhirnya jadi terseokseok. Rendahnya ganti rugi, kata Edward, karena anggaran Pemda untuk itu memang kecil. Untuk pembebasan tanah, Pemda cuma menyediakan Rp 450 juta, yang diambil dari dana APBD 1989-1990. Jadi, hanya cukup untuk mengganti bangunan dan pagar yang tergusur. Tanah tak diganti. Toh warga tak peduli. Dua pekan silam warga menggugat balik Wali Kota Medan, Pimpro MUTP, dan PT Karya Murni Perkasa Group, kontraktor MUTP. Isinya, memohon pengadilan memerintahkan agar MUTP menghentikan segala kegiatan di atas areal penduduk. Jika hal itu dilanggar, MUTP diwajibkan membayar uang paksa Rp 1 juta. Ramai, bah. Sri Pudyastuti R. (Jakarta) dan Munawar Chalil (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus