Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Siasat pinjaman online atau pinjol ilegal makin meresahkan. Pinjol memang membantu secara instan dengan iming-iming proses cepat dan mudah mampu menggiurkan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menghadapi kasus ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain itu, OJK juga memberikan tiga modus pinjol yang sering digunakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Modus Penawaran Melalui SMS/WhatsApp
Dilansir dari pasarmodal.ojk.go.id modus ini dilakukan oleh pinjol dengan menawarkan utangan melalui SMS/Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
2. Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban
Modus ini juga sering disebut sebagai modus salah transfer. Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tenggat pembayaran.
3. Modus Menggunakan Nama Pinjol Legal
Pinjol ilegal memanfaatkan nama pinjol legal untuk branding produknya. Biasanya, nama pinjol legal akan diubah sedikit, misal ditambah spasi, diganti satu huruf, huruf besar kecil yang tidak terlalu terlihat jika tidak cermat. Tujuannya adalah untuk mengelabui korban agar korban merasa pinjol tersebut legal. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Kiat menghadapi modus di atas bisa diatasi dengan ketelitian dan literasi keuangan. Namun, untuk modus salah transfer, ada kiat tersendiri untuk menghadapinya. Hudiyanto, Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK memberikan beberapa saran untuk masyarakat yang menjadi korban modus penipuan.
Pertama, tidak menggunakan dana yang diterima dari pinjol ilegal. Kedua, mengumpulkan bukti “salah transfer” tersebut dengan screenshot atau tangkapan layar. Setelah itu dilaporkan kepada kantor polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan. “Simpan bukti laporan tersebut dengan baik,” tutur Hudiyanto pada 4 Agustus 2023.
Ketiga, segera laporkan kejadian itu kepada pihak bank, lalu ajukan “penahanan dana” atas transfer pinjol ilegal tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab. Keempat, jika dihubungi dan diteror, Hudiyanto berujar, tidak perlu takut atau khawatir. “Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer itu atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak,” paparnya.
Sampai dengan 31 Mei 2023, Satgas Waspada Investasi telah menindaklanjuti temuan 15 platform pinjaman online ilegal dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal yang dimaksud. Menurut OJK, penyebab maraknya penipuan online karena masih terdapat ketimpangan tingkat literasi keuangan dan inklusi keuangan yang cukup besar konsumen atau masyarakat.
ANANDA RIDHO SULISTYA | MOH. KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Enam Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi