Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi angin segar bagi masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ataupun saksi korban tindak kejahatan. Sesuai dengan visinya, lembaga ini mengemban tugas mewujudkan perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perlindungan hukum bagi seluruh warga Indonesia merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan. Mengingat hal itu salah satu bagian integral dari tujuan dasar HAM yang telah diratifikasi pemerintah. Pun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan, saksi dan korban harus diberi jaminan perlindungan hukum agar tidak terganggu keamanan dan kepentingannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perlindungan saksi dan korban bertujuan memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana,” demikian bunyi Pasal 14 UU Nomor 13 Tahun 2006.
Lebih lanjut, dalam BAB III Pasal 11, diterangkan bahwa LPSK merupakan lembaga yang mandiri, berkedudukan di Ibu Kota Negara RI, dan mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Mandiri dalam hal ini merujuk pada sebuah lembaga yang independen berada di luar cabang eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Namun, ia memiliki fungsi campuran antar ketiga cabang kekuasaan tersebut.
Melansir laman resmi LPSK, demi mewujudkan perlindungan terhadap saksi dan korban, LPSK memiliki sejumlah misi meliputi:
- Mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana,
- Mewujudkan kelembagaan yang profesional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi saksi dan korban,
- Memperkuat landasan hukum dan kemampuan dalam pemenuhan hak-hak saksi dan korban,
- Mewujudkan dan mengembangkan jejaring dengan para pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan hak saksi dan korban,
- Mewujudkan kondisi yang kondusif serta partisipasi masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban.
Selain itu, tugas dan kewenangan LPSK tertuang dalam beberapa pasal di UU Nomor 13 Tahun 2006, di antaranya sebagai berikut:
- Menerima permohonan saksi dan / atau korban untuk perlindungan (Pasal 29 ),
- Memberikan keputusan pemberian perlindungan saksi dan / atau korban (Pasal 29),
- Memberikan perlindungan kepada saksi dan / atau korban (Pasal 29),
- Menghentikan program perlindungan saksi dan / atau korban (Pasal 32),
- Mengajukan ke Pengadilan (berdasarkan keinginan korban ) berupa hak atas kompensasi dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dan hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana (Pasal 7),
- Menerima permintaan tertulis dari korban atau orang yang mewakili korban untuk bantuan (Pasal 33 dan 34),
- Menentukan kelayakan, jangka waktu dan besaran biaya yang diperlukan diberikannya bantuan kepada saksi dan / atau korban (Pasal 34),
- Bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan (Pasal 39).
HARIS SETYAWAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.