Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SETELAH dua tahun bertahan di pengungsian Pasar Baru Porong, Sidoarjo, Suratin, 42 tahun, memilih meninggalkan lokasi itu. Ia kini membuka kedai minuman di dekat proyek pembangunan rumahnya di Desa Kedungsolo, Porong. Modal usahanya diperoleh dari sisa uang ganti rugi dari PT Lapindo. Uang ganti rugi 20 persen itu digunakan membayar pesanan kapling senilai Rp 17 juta. Sisanya digunakan mendirikan warung sekaligus tempat tinggalnya, serta membeli sepeda motor dan televisi 21 inci.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo