Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Berita Tempo Plus

<font face=arial size=1 color=brown><B>Sengketa Pemilihan Umum</B></font><BR />Dikukuhkan Menang Satu Putaran

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan ”Megapro” dan ”JK-Win”. Pangkal masalahnya: bukti yang lemah.

17 Agustus 2009 | 00.00 WIB

<font face=arial size=1 color=brown><B>Sengketa Pemilihan Umum</B></font><BR />Dikukuhkan Menang Satu Putaran
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RATUSAN pendukung pasangan calon presiden Megawati-Prabowo meninggal-kan Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu sore pekan lalu. Mengendarai motor dan sebuah truk yang dilengkapi seperangkat pengeras suara, massa yang tergabung dalam koalisi Benteng Demokrasi Rakyat itu menuju kantor Bravo Media Center, markas tim sukses pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus