Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang rontok di sapu sukarton

Jaksa agung, sukarton, sangat keras dalam mendisiplinkan anggotanya. lebih dari seratus orang yang terkena tindakan dan beberapa orang dipecat. ada yang menerima suap, beristri dua, bahkan berjudi.

11 Februari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TERNYATA Jaksa Agung Sukarton Marmosudjono tak hanya keras melabrak penyelundup. Rupanya ia sangat keras juga dalam mendisiplinkan anggotanya. Belum setahun ia mengemban tugas sebagai Jaksa Agung, sudah lebih seratus orang jaksa yang ditindaknya. Malah beberapa orang di antara mereka terkena pemecatan. Senin pekan lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Umum, R.H. Abdul Wirahadikusumah, mengumumkan empat orang jaksa dan dua pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan "mendapat giliran" terkena tindakan. Dari keempat jaksa itu, tiga orang dipecat dan seorang lainnya dibebaskan dari jabatan sebagai jaksa -- karena menenma suap. Mereka yang terkena pemecatan adalah Amir Hamzah Lubis dan A. Daulay dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil, Aceh Selatan, serta Sudarman dari Kejari Kualasimpang, Aceh Timur. Sementara yang terkena pembebasan dari tugas jaksa adalah Jaluddin, Kasubag Pembinaan di Kejari Kualasimpang. Kasus ketiga jaksa yang dipecat itu, menurut Abdul Wirahadikusumah, memang amat berat. Kasus Amir Hamzah Lubis dan A. Daulay, umpamanya. Pada 17 Agustus 1988, kedua jaksa itu menyita barang-barang elektronik selundupan bernilai ratusan juta rupiah dari KM Toulur di pelabuhan Singkil. Ternyata penangkapan dan penyitaan itu tak diberkaskan oleh kedua jaksa itu. Bahkan barang bukti tersebut tak ketahuan rimbanya. Berdasarkan pemeriksaan petugas pengawasan kejaksaan, kedua oknum tersebut terbukti "menilep" barang bukti dan melepaskan KM Toulur berikut tersangkanya begitu saja. Kedua jaksa yang terkena musibah itu mengatakan bahwa mereka akan naik banding. Sebab, "Tindakan terhadap kami itu sangat drastis," ujar Amir Hamzah Lubis. Tapi pagi-pagi Abdul Wirahadikusumah sudah menyatakan upaya banding itu pasti akan ditolak. Sebab, "Banyak saksi yang memberatkan, tak ada hal yang meringankan mereka," ujar Abdul Wirahadikusumah. Lain lagi kasus Sudarman. Kepala Seksi Intel pada Kejari Kualasimpang, bersama Kepala Sub-bagian Pembinaan, Jaluddin, serta pegawai TU, Zainun, terbukti melepaskan sebuah tongkang -- berisi 12 ton bawang putih dari Malaysia -- setelah mendapat imbalan dari penyelundup. Ketiga oknum kejaksaan itu dibantu dua orang anggota Koramil Kejuruan Muda, Aceh Timur, menerima uang (cincai-cincai) Rp 15 juta. Akibat "serong" itu: Sudarman dipecat, Jaluddin dibebaskan dari jabatan selaku jaksa, sedangkan Zainun ditunda kenaikan pangkatnya. Selain itu, Sudarman danJaluddin -- seperti juga Hamzah dan Daulay akan diadili. Atasan mereka, Kajari Kualasimpang, M. Nur Doloksaribu, juga kena sanksi: penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala. Jaksa Sudarman dan Jaluddin kini menghilang dari Kualasimpang, dan tak diketahui lagi rimbanya. Di kantornya, Jaluddin hanya meninggalkan secarik surat keterangan dokter yang menerangkan bahwa dirinya sakit sejak tanggal 1 Februari lalu. Di kantor itu kini hanya tinggal empat orang jaksa, termasuk Kajari Doloksaribu. Sementara di Singkil kini hanya tinggal dua orang jaksa, termasuk kajarinya. Bukan hanya suap penyebab jaksa-jaksa terkena "sapu" Sukarton. Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, baru-baru ini seorang jaksa dipecat hanya gara-gara beristri dua. Sementara di Kejaksaan Sidikalang, Sumatera Utara, Jaksa P. Sidabutar dan pegawai TU, S. Sidabutar, menyusul terkena proses penindakan gara-gara berjudi -- bersama tiga orang pengusaha -- di kantornya. Mereka sempat ditahan polisi setelah digerebek pada 28 Mei 1988 lalu. Jaksa Agung Sukarton menyatakan akan tetap konsisten dengan sikapnya semula: meningkatkan kualitas jaksa, baik dari segi profesional maupun integritas. "Pokoknya, kalau ada jaksa kena suap, apalagi membekingi penyelundup, akan saya tindak dengan tegas. Tak ada ampun, mereka akan saya seret ke pengadilan," ujarnya kepada Gunung Sardjono dari TEMPO.Makmun Al Mujahid (Medan), Happy S. (Jakarta), dan Jalil Hakim (Surabaya)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum