Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Yayasan Mega Bintang Gugat Jokowi Soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Selain Jokowi, Yayasan Mega Bintang juga menggugat kepala BPIP atas paskibraka putri lepas jilbab. Sidang digelar pekan depan.

19 Agustus 2024 | 14.40 WIB

Presiden Joko Widodo menyalami anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyalami anggota Paskibraka 2024 seusai upacara pengukuhan di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Solo menjadwalkan sidang perdana gugatan terkait pelepasan jilbab 18 anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024, pada Kamis, 29 Agustus 2024. Hal, itu diinformasikan Humas PN Solo, Bambang Ariyanto kepada wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Bambang mengemukakan perkara nomor 172/Pdt.G/2024/PN Skt yang diajukan oleh penggugat 1, yaitu Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia yang diketuai oleh Arif Sahudi, dan Penggugat 2, yaitu Yayasan Mega Bintang yang diketuai oleh Boyamin Saiman itu resmi masuk ke PN Solo pada tanggal 15 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam perkara itu, tergugat 1 adalah Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), dan tergugat 2 adalah Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.

"Sidang perdana akan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Solo dan dijadwalkan pada 29 Agustus 2024," ujar Bambang, Senin, 19 Agustus 2024.

Ia menjelaskan sidang tersebut akan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri atas hakim Sutikna, Wahyuni Prasetya Ningsih, dan Fatharony. 

Di sisi lain, desakan kepada Presiden Jokowi untuk mencopot Yudian Wahyudi dari jabatan kepala BPIP juga datang dari Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Andreyan Noor.

"Kami minta Presiden Jokowi memecat Kepala BPIP karena tidak berkompeten dan  mengusullkan untuk diganti oleh tokoh Muhammadiyah," ucap Anderyan kepada Tempo hari ini. 

Menurutnya, kebijakan BPIP yang kontroversi dan menyalahi keberagaman. Ditambah lagi pergantian pembawa Baki Paskibraka di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Maulia Permata Putri awalnya telah ditunjuk dan dilatih untuk membawa baki dalam upacara bersejarah tersebut.

"Namun, detik-detik terakhir, tugas tersebut dialihkan kepada Livenia Evelyn Kurniawan, pelajar asal Kalimantan Timur. Hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan upacara. Kami tidak ingin hanya sekedar meminta maaf tapi perlu ada penelusuran lebih jauh kenapa hal ini bisa terjadi" katanya.

Ia juga meminta supaya SK BPIP No. 35 Tahun 2024 tidak lagi digunakan karena itu sumber atau asal-muasal terjadinya kekisruhan ini dan kembali ke Peraturan 2022.

“Dalam Keputusan BPIP No. 35 itu tertulis bahwa standar pakaian, atribut dan sikap tampang - yang berimplikasi pada dugaan larangan menggunakan jilbab - dibuat guna menjaga kesakralan, wibawa, identitas, dan kedisiplinan Paskibraka" ucap dia.

Ia menilai aturan yang mengatasnamakan keseragaman itu malah yang melunturkan nilai kesakralan dari perayaan kemerdekaan Indonesia itu sendiri.

Iqbal Muhtarom

Iqbal Muhtarom

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus