Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, menyampaikan latar belakang akademik dan prestasinya ketika dimintai penjelasan soal polemik larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka dalam upacara 17 Agustus 2024. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja BPIP dengan Komisi II DPR pada Selasa, 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah anggota Komisi II DPR mulanya meminta Yudian untuk menjelaskan kronologi aturan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka. Pertanyaan itu salah satunya disampaikan oleh anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Merespons hal itu, Yudian menjelaskan, BPIP tidak memiliki aturan melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibra. BPIP, kata Yudian, menghormati setiap keyakinan masyarakat Indonesian.
"Di dalam peraturan termasuk di dalam gambar-gambar, tidak ada larangan untuk melepaskan jilbab," kata Yudian di Gedung DPR dipantau dari YouTube Komisi II DPR, Selasa, 10 September 2024.
Setelah menyampaikan itu, Yudian menceritakan latar belakang pendidikannya. Dia mengatakan sejak umur 12 tahun sudah menempuh pendidikan di pondok pesantren. Kala itu, Yudian mengklaim meraih banyak prestasi mulai dari juara pidato, juara tsanawiyah, hingga juara umum di pesantren. "Saya juga juara mengimami salat istisqa ketika saya usia 16 tahun," kata Yudian.
Yudian juga mengklaim satu-satunya mungkin siswa pesantren yang bisa tafsir Al-Qur'an dengan nilai 100 di ijazah. "Nilai dalam tarikh atau sejarah juga 100, itu waktu saya melanjutkan pesantren di Al-Munawwir, Krapyak, Yogja," kata Yudian.
Setelah lulus pesantren, Yudian menempuh pendidikan di IAIN, filsafat Universitas Gadjah Mada, hingga mengambil jurusan hukum di Harvard University.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons pernyataan Yudian. Ia menilai, pengalaman akademik Yudian merupakan urusan pribadi. Masyarakat membutuhkan penjelasan soal polemik larangan jilbab.
"Saudara pintar, 12 tahun jadi ini, sekolah segala macam, itu urusan prof sendiri ya. Tapi dengan kepintaran prof menganggap semua republik ini sama pintarnya dengan prof. Apa yang Prof pikirkan itu orang akan paham," kata Doli.
Menurut Doli, faktanya masyarakat Indonesia menilai Kepala BPIP adalah musuh Pancasila. Karena itu, tujuan anggota Komisi III meminta penjelasan supaya Yudian bisa klarifikasi.
"Faktanya kemarin soal Paskibraka mengatakan, Kepala BPIP melarang pakai jilbab. Nah jadi menurut saya waktu itu juga sudah kami lakukan untuk dimintai penjelasan," kata Doli.
Pilihan Editor: Merespons Peluang Kemenangan Kotak Kosong di Pilkada