Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

YLBHI Minta Kejaksaan Hapus Aplikasi Pengawas Aliran Kepercayaan

YLBHI mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

27 November 2018 | 18.26 WIB

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa  dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti
Perbesar
Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa dan Ketua YLBHI Asfinawati saat acara pembukaan kembali gedung LBH Jakarta dan YLBHI di Jakarta, 25 September 2017. Akibat penyerangan pekan lalu, sejumlah fasilitas gedung rusak. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Kejaksaan Tinggi Jakarta menghapus aplikasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat yang dinamai dengan Smart Pakem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kami meminta Kejaksaan Agung menjalankan wewenangnya dan meminta Kejati DKI untuk membatalkan aplikasi Smart Pakem," ujar Ketua YLBHI, Asfinawati saat dihubungi, Selasa 28 November 2018.

Menurut Asfinawati, aplikasi tersebut rentan memicu konflik bagi penganut agama atau keyakinan tertentu. Karena kata dia, salah satu penyebab dari kasus persekusi terhadap penganut agama dan keyakinan tertentu didasari informasi yang keliru, yang menyebutkan kelompok tersebut sesat.

Asfinawati menambahkan, dengan tuduhan sesat tersebut, sejumlah oknum membenarkan diri untuk melakukan persekusi bahkan tindak kekerasan, seperti pengusiran, pembakaran.

Padahal, kata dia, UUD 1945 telah menyatakan Indonesia merupakan negara hukum, dan menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing. Jaminan yang sama juga telah tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, larangan untuk mendiskriminasi atas nama apa pun termasuk agama dan keyakinan.

Pekan lalu, Kejati DKI Jakarta meluncurkan aplikasi Smart Pakem, aplikasi itu bisa diunduh lewat Google Play SPakem Menurut Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yulianto mengatakan aplikasi ini dibuat untuk mengedukasi masyarakat dan transparansi.

Aplikasi pengawasan aliran kepercayaan tersebut mencakup sejumlah fitur seperti daftar keyakinan yang dilarang pemerintah juga ormas-ormas yang dilarang. Terdapat juga fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan formulir untuk mengadukan atau memberikan informasi tentang kepercayaan atau sekte-sekte. Yulianto menambahkan, "Melalui aplikasi ini, kami bisa langsung tahu lokasi pelapor."

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus