Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai pelaporan ke polisi yang dilakukan sejumlah pihak terhadap Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso adalah bentuk pembungkaman bagi orang-orang yang kritis. Sugeng dilaporkan sejumlah pihak dalam dugaan pencemaran nama baik, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, dan bahkan hingga dugaan pemalsuan dokumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isnur mengungkapkan, kritik yang disampaikan oleh Ketua IPW merupakan hal yang konstitusional dan bagian dari partisipasi publik. Sehingga, menurut Isnur, apa yang dilakukan oleh Ketua IPW dilindungi oleh hukum di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sah dan legitimate secara hukum dan konstitusi. Maka kemudian, laporan-laporan yang muncul kemudian atas pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan oleh Pak Sugeng Teguh Santoso adalah upaya membungkam orang-orang yang kritis,” kata Isnur kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023, dalam keterangannya.
Isnur menjelaskan, di dalam hukum, hal tersebut dikategorikan sebagai Strategic Lawsuit Againts Public Participation (SLAPP), yaitu sebuah langkah hukum yang dipakai untuk melawan ataupun membungkam partisipasi publik.
“Oleh karena itu, tentunya pihak kepolisian sudah seharusnya tidak memproses upaya-upaya kriminalisasi terhadap partisipasi publik ini,” ujarnya.
Isnur menyebut sudah banyak contoh kasus kritik publik terhadap kinerja pemerintah yang dilaporkan ke polisi. Namun, menurut Isnur, semuanya dihentikan karena memang bukan bentuk pelanggaran pidana dan kritik telah dijamin oleh konstitusi dan aturan perundang-undangan.
“Misalnya sebelumnya di Lampung ya, di mana seorang Tiktoker mengungkapkan jalan (rusak), dilaporkan (ke polisi), dan dihentikan perkaranya,” katanya.
Selain itu, lanjut Isnur, ada juga kasus di Jambi, yakni seorang pelajar mengungkapkan kegelisahannya atau masalahnya ke publik, dilaporkan juga oleh Pemerintah Kota Jambi. Polisi juga menghentikannya.
“Ini (kasus Sugeng) juga serupa. Harusnya polisi sensitif, karena ini adalah demi public good ya, pernyataan yang dibuat dalam rangka untuk kepentingan umum maka sudah seharusnya kepolisian menghentikan upaya-upaya kriminalisasi terhadap Pak Sugeng Teguh Santoso,” ujarnya.
Isnur memaparkan, beberapa waktu lalu Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terus dilaporkan kepada polisi. Terutama sejak mengeluarkan kritik dan vokal mengangkat isu dugaan korupsi serta gratifikasi sejumlah pejabat. Antara lain pelaporan dugaan gratifikasi Wamenkumham ke KPK dan dugaan korupsi Pj Bupati Bekasi terkait proyek WC sultan.
Berdasarkan penelusuran, kata Isnur, setidaknya sejak April 2023 hingga Juni 2023 ini, ada tujuh pelaporan terhadap Sugeng di sejumlah daerah. Seperti di Polres Sidoarjo, Polres Surabaya, Polres Grobogan, Polres Kuningan, Polda Metro Jaya bahkan ke Bareskrim Polri.