Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Posko THR virtual 2022 Kemnaker hingga 29 April telah menerima aduan sebanyak 5,148 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 atau 53 persen, dan 2.402 konsultasi online atau 47 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, menjelaskan 2.402 konsultasi online telah direspons dan diselesaikan sebanyak 1.620 laporan. Sisanya 782 laporan masih dalam proses. "100 persen pasti akan kita rampungkan, " kata Anwar Sanusi melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu, 30 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara dari 2.746 laporan pengaduan online berasal dari 1.549 perusahaan yang dilaporkan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.
"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I, " kata Anwar Sanusi.
Ia mengungkapkan, dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, provinsi DKI Jakarta memiliki urutan tertinggi dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan. Dari total 2402 jumlah konsultasi online, DKI menyumbang 582 laporan, diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173). Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.
Demikian pula, DKI Jakarta juga tercatat memiliki jumlah pengaduan terbanyak dengan 876 laporan, dibuntuti Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262). Adapun jumlah pengaduan di DKI dari jumlah 876 laporan tersebut yakni soal THR tak dibayarkan 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan (357) dan THR terlambat bayar (132). Sementara provinsi terendah yang mengadu THR yakni Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan.
Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, " kata Anwar Sanusi. (*)