Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemendikbud Dorong Daerah Tetapkan Juknis PPDB 2020

Pelaksanaan PPDB daring sesuai Permendikbud Nomor 44/2019 menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

10 Juni 2020 | 08.00 WIB

Infografis PPDB 2020
Perbesar
Infografis PPDB 2020

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Pemerintah telah menjadwalkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021 yang dimulai pada pekan ke-2 dan ke-3 Juni 2020. Pengumuman pendaftaran calon peserta didik baru telah dilakukan secara terbuka sejak Mei lalu.Meski dilaksanakan di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19), PPDB tahun ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tanpa gejolak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Agar calon peserta didik baru dan orang tua dapat mengikuti tahapan-tahapan PPDB dengan lancar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta pemerintah daerah segera menetapkan petunjuk teknis (juknis) PPDB 2020 sesuai kondisi wilayah masing-masing. Selain penetapan zona, kuota dan jalur PPDB, pedoman teknis tersebut juga harus mengatur tata cara PPDB di masa darurat Covid-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“PPDB tetap dilakukan tetapi kita dorong secara daring. Kalau tidak bisa secara daring, maka dapat dilakukan secara kehadiran, tetapi protokol kesehatan itu harus dilaksanakan dengan ketat, harus pakai masker, harus ada tempat cuci tangan, pembersih tangan (hand sanitizer), disinfektan dan seterusnya. Kemudian jaga jarak itu harus dilakukan,” kata Plt. DirekturJenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad, di Jakarta.

Hamid mengatakan, mekanisme pelaksanaan PPDB secara daring tahun ini, sesuai dengan Permendikbud Nomor 44/2019 menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Ketentuan ini berbeda dengan PPDB di tahun sebelumnya, yaitu Permendikbud 512/2018 dan Permendikbud 20/2019 yang tidak membuat aturan khusus sehingga dilakukan oleh sekolah.

Menurut Hamid, sampai 28 Mei 2020 terdapat 11 dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan juknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Kedelapan provinsi tersebut adalah Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatra Selatan dan Sumatra Utara.

Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, ada 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan juknis. Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan juknis PPDB 2020.

Staf Ahli Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang, menuturkan PPDB secara daring telah dilaksanakan sejak 2017 sesuai dengan Permendikbud No 17/2017. “Dengan demikian harusnya PPDB daring saat ini tidak ada masalah,” ujarnya.

Meski demikian, bagi daerah yang membutuhkan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring, merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19, dapat mengajukan ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud.

Dalam pelaksanaan PPDB yang memerlukan kehadiran siswa, seperti di kawasan remote area, Chatarina meminta kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menginformasikan pelaksanaan teknisnya sehingga bisa ditentukan jadwal dan pembagian waktu untuk menghindari terjadinya kerumunan.

“Seberapa luas ruangan tempat pendaftaran, bagaimana menjaga jarak dan sebagainya. Dinas di daerah diharapkan dapat mengawal agar pelaksanaan PPDB dengan kehadiran bisa berjalan sesuai protokol Covid-19,” ujarnya.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus