Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Sebanyak 5 (lima) ekor penyu tidak sengaja tertangkap pukat nelayan di Pantai Dahi Ae, Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua, beberapa waktu lalu. Beruntung, warga Desa Eilogo bersama Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang langsung melepasliarkan penyu-penyu tersebut ke alam bebas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tindakan ini mendapat apresiasi dari Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Hendra Yusran Siry. “Saya mewakili KKP sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Desa Eilogo, Pokdarwis Jaga Dahi, Pokmaswas Hidup Rukun dan BKKPN Kupang dalam menyelamatkan penyu ini. Saya berharap kerja sama yang baik dalam menjaga biota laut dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BKKPN adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Informasi terjaringnya penyu bermula dari laporan nelayan, Litvon Irwan Lay, kepada Ketua Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (Pokdarwis) Jaga Dahi yang diteruskan ke BKKPN Kupang Wilayah Kerja Taman Nasional Perairan (TNP) Laut Sawu Region Sabu. Tim Respon Cepat BKKPN Kupang segera menuju lokasi kejadian untuk mengambil tindakan cepat penanganan biota laut dilindungi yang terjaring pukat nelayan.
Dari hasil pengumpulan informasi, diketahui bahwa penyu yang terjaring pukat berjumlah 5 ekor. Identifikasi dan pengukuran morfometrik menunjukkan bahwa 4 penyu merupakan jenis Penyu Hijau (Chelonia mydas) dengan panjang tubuh masing-masing yaitu 87 cm, 81 cm, 78 cm dan 61,5 cm.
Sedangkan 1 ekor penyu lainnya merupakan jenis Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) dengan panjang tubuh 87,5 cm. Ketika ditemukan, penyu masih dalam kondisi yang sehat dan tidak terlihat luka akibat jaring pukat sehingga segera dilakukan pelepasliaran agar penyu tidak kelelahan.
Terjaringnya penyu ke dalam pukat nelayan rupanya telah terjadi beberapa kali di Sabu Raijua. “Ke depan perlu dilakukan sosialisasi dan juga pelatihan kepada nelayan mengenai prosedur atau tata cara menangani biota laut yang terjaring pukat atau biasa disebut dengan by catch. Pelatihan ini cukup penting karena tercatat di wilayah ini sudah beberapa kali terjadi peristiwa penyu yang terjaring pukat nelayan,” Ujar Kepala BKKPN Kupang Imam Fauzi.
Untuk diketahui, Enam dari tujuh jenis penyu yang ada di dunia dapat ditemukan di Indonesia, yaitu Penyu Lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Pipih (Natator depressus), Penyu Tempayan (Caretta caretta), dan Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata).
Biota laut tersebut dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Segala jenis pemanfaatan penyu pada bagian tubuh mana pun dilarang. Pelanggar ketentuan tersebut dapat terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp. 100.000.000.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, strategi pengelolaan 20 biota laut yang menjadi target KKP termasuk Penyu, dilaksanakan secara sinergis melalui Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu untuk melindungi dan melestarikan penyu sebagai biota laut purba langka yang hanya ada 7 jenis di dunia. (*)