Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengatur Pelaku AMDK Tertib Hukum

UU Cipta Kerja tidak mengatur secara detail kewajiban hukum pelaku usaha di sektor industri AMDK. Dengan demikian, bila ada pelaku usaha yang melalaikan kewajiban hukumnya, ada konsekuensi hukum baik secara administratif, perdata dan pidana.

29 Januari 2022 | 18.15 WIB

Mengatur Pelaku AMDK Tertib Hukum
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL-Pelaku industri AMDK (air minum dalam kemasan) diharapkan tidak mengabaikan peraturan hukum terkait sumber air yang diatur dalam Undang-Undang No. 17Tahun 2019 tentang SDA. Dampak dari UU tersebut, warga yang tinggal di kawasan kaya sumber air, kesulitan mengakses air bersih. INFO NASIONAL-Pelaku industri AMDK (air minum dalam kemasan) diharapkan tidak mengabaikan peraturan hukum terkait sumber air yang diatur dalam Undang-Undang No. 17Tahun 2019 tentang SDA. Dampak dari UU tersebut, warga yang tinggal di kawasan kaya sumber air, kesulitan mengakses air bersih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Di sisi lain, perusahaan swasta pengelola AMDK pun terkesan menguasai banyak sumber air dan memperdagangkannya dengan keuntungan,” ujar Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah dalam dialog “Refleksi 2 Tahun UU Sumber Daya Air: Kedaulatan Air Mau Dibawa Kemana?”yang diadakan Tempo secara daring 26 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Survei AC Nielsen pada 2008 menunjukkan penjualan AMDK di Indonesia mencapai 38 miliar liter air. Sedangkan penjualan air minum dalam galon mencapai 26,8 miliar liter. Berdasarkan data tersebut penjualan air minum kemasan mencapai 64,88 miliar liter air. Jumlah ini makin membesar lantaran tren konsumsi masyarakat terhadap AMDK semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Haris juga memberikan koreksi UU tentang SDA ataupun perubahannya di UU Cipta Kerja. Menurutnya, UU tersebut tidak mengatur secara detail kewajiban hukum pelaku usaha di sektor industri AMDK. Kalaupun ada aturan pengelolaan dengan melibatkan masyarakat lokal mengakses sumber air, hanya diatur lewat Peraturan Menteri PUPR No.1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan SDA.Dia menambahkan, kewajiban hukum pelaku industri AMDK seharusnya diatur pada level UU agar ada implikasinya terhadap pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, bila ada pelaku usaha yang melalaikan kewajiban hukumnya, ada konsekuensi hukum baik secara administratif, perdata dan pidana.

“Kalau hanya diatur pada peraturan menteri,tidak ada implikasinya karena peraturan teknis tidak bisa memberikan sanksi. Sanksi harus diatur dalam level UU atau peraturan daerah.Permen PUPR kurang tepat bila mengatur kewajiban hukum. Bila dipaksakan akan bertentangan dengan asas no punish without representative,” kata Haris.

Dalam Permen PUPR tersebut juga tidak ada kewajiban pelaku usaha AMDK melakukan konservasi. Begitu pula terkait kewajiban perusahaan AMDK mendistribusikan 15 persen debit air kepada masyarakat dari sumber mata air yang diambil. Yang terealisasi kegiatan CSR yang diklaim sebagai bagian dari kewajiban mendistribusikan air tersebut.

Konsep CSR dan konsep pendistribusian air merupakan hal yang berbeda. CSR adalah bagian dari UU Perseroan Terbatas sebagai upaya membangun brand image perusahaan, sedangkan kewajiban pendistribusian debit air merupakan upaya agar masyarakat terlibat dalam pengelolaan sumber air,” ujar Harris.

Ketika bisnis AMDK semakin besar sedangkan penyediaan air minum oleh pemerintah “jalan di tempat”. Hal ini karena pasal 50 UU No.17 Tahun 2019 yang diubah dalam UU Cipta Kerja. Perubahan tersebut tidak signifikan karena hanya mengubah dari izin usaha menjadi izin berusaha.

Inti pasal tersebut mengatur perbedaan wilayah pengelolaan sumber air milik Negara dan desa dengan wilayah pengelolaan privatisasi atau komersialisasi AMDK. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan, negara, badan usaha milik negara, BUMD dan BUmDes hanya berwenang mengelola air untuk minum yang bersifat nonkomersial atau sosial. Lembaga pemerintah tidak diperbolehkan masuk dalam bisnis AMDK. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus