Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini mewajibkan pemasangan label Bisphenol-A (BPA) untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang produksinya memakai plastik polikarbonat. Kewajiban itu dimuat dalam Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Label Pangan Olahan, yang merupakan revisi Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Ema Setyawati, mengatakan ada dua pasal tambahan tentang pelabelan BPA pada AMDK, yaitu Pasal 48a dan Pasal 61a. "Revisi Peraturan BPOM ini dilakukan dalam upaya memberi perlindungan pada kesehatan masyarakat," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ema, polikarbonat yang terbuat dari BPA banyak dipakai sebagai bahan baku kemasan air minum. Plastik yang disebut tahan lama ini juga biasa dijadikan pengaman kacamata, komponen otomotif, serta pelindung UV.
Pelabelan BPA untuk AMDK diwajibkan setelah munculnya kajian ilmiah European Food Safety Authority (EFSA) pada 19 April 2023. Penelitian itu memperbaharui hitungan kadar bahaya BPA dalam tubuh manusia. Batas wajar dalam tubuh, alias nilai tolerable daily intake, BPA berubah dari 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari menjadi 0,0002 mikrogram per kilogram berat badan per hari.
“Atau 20 ribu kali lebih rendah," tutur Ema.
Dia menyebut tidak semua AMDK yang beredar di pasar Indonesia menggunakan plastik polikarbonat. Masih banyak kemasan air minum yang menggunakan bahan non-BPA dan aman bagi tubuh, seperti plastik polipropilena dan polietilena tereftalat. “Risiko migrasi BPA hanya terdapat pada produk AMDK dari kemasan plastik polikarbonat.”
Ema mengimbuhkan, bahaya BPA semakin besar jika langkah distribusi dan penyimpanan AMDK tidak tepat. Paparan sinar matahari ke AMDK yang kemasannya memakai polikarbonat berbahaya karena BPA dapat terurai dengan cepat. Risiko paparan ke manusia juga meningkat bila botol plastik AMDK dicuci atau terkena air panas.
Empat Tahun Masa Penyesuaian
BPOM bakal mewajibkan pelabelan BPA pada seluruh produk AMDK selambat-lambatnya empat tahun sejak Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 dikukuhkan, atau sejak April 2024. Artinya, pemerintah tidak akan menerbitkan sanksi bagi pelanggar aturan ini hingga 2028. Empat tahun ke depan dianggap sebagai masa sosialisasi.
"Namun jika sudah lewat dari empat tahun, maka BPOM akan menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, pencabutan izin produksi, maupun denda paling tinggi Rp 50 juta," kata Ema.