Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Percepat Legalitas Hak Aset Milik Warga, Pemkab Kediri Serahkan Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL

Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Penjabat Sementara Bupati, Heru Wahono Santoso, salurkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

10 Oktober 2024 | 17.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Sementara Bupati Kediri Heru Wahono Santoso menyalurkan sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kediri, pada Kamis 10 Oktober 2024. Dok. Pemkab Kediri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Penjabat Sementara Bupati, Heru Wahono Santoso, salurkan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heru mengatakan, saat ini, di Kelurahan Pare telah terselesaikan kurang lebih 1.286 sertifikat dengan rincian 822 sertifikat diserahkan dalam satu hari dan 464 seritifikat lainnya akan dibagikan secara bertahap. Seiring dengan bertambahnya penyelesaian sertifikat tanah, Heru optimistis pada 2025 program PTSL bisa tuntas. “Artinya, tanah di Kabupaten Kediri ini sudah tersertifikasi semua,” kata Heru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai bentuk dukungan dalam mempercepat program PTSL, pemerintah daerah telah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 5 miliar dengan pola hibah Trijuang. Heru pun mengajak Pemerintah Kabupaten Kediri dan masyarakat untuk berkomitmen mendukung percepatan program ini. 

Menurutnya, dengan program PTSL, sertifikat tanah dipastikan akan mengurangi konflik yang berkaitan dengan hak kepemilikan aset. Selain itu, program PTSL juga diprediksikan akan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Maka panjenengan semua secara legal sudah memiliki sertifikatnya. Ini penting untuk memberikan kepastian secara hukum,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Zubaidi menambahkan, percepatan Program PTSL ini menjadi wujud sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Hal itu terwujud berkat dukungan pemerintah daerah melalui dana APBD.

“Ini semuanya tidak terbayar, karena ada pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dari Pemkab Kediri,” ujar Zubaidi.

Adapun, dalam percepatan Program PTSL di Kabupaten Kediri, APBN memberikan anggaran Rp9,9 miliar untuk sekitar 30.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Sementara, dana yang menggunakan APBD sebesar Rp5 miliar untuk kurang lebih 26.000 SHAT. Sehingga gabungan antara APBN dan APBD di Kabupaten Kediri menghasilkan kurang lebih 56.000 sertifikat. (*)

Bestari Saniya Rakhmi

Bestari Saniya Rakhmi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus