Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Permen PLTS Atap Berisiko Bebani Keuangan Negara

Jika revisi Permen tidak dilengkapi dengan mitigasi risiko yang kuat dan berkelanjutan, akan berbahaya bagi keuangan negara dan perekonomian nasional.

19 Agustus 2021 | 20.02 WIB

Panel pembangkit listrik tenaga surya, di salah satu gedung yang berada di Jakarta.
Foto: Aditya C Santoso
Perbesar
Panel pembangkit listrik tenaga surya, di salah satu gedung yang berada di Jakarta. Foto: Aditya C Santoso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL – Pemerintah dikabarkan tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur tata kelola salah satu ragam energi terbarukan. Regulasi tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan SistemPembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 yang lahir darisemangat memasyarakatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) tersebut salah satunya memuat pemberlakukan Feed In Tariff (FIT) atau tariff ekspor-impor listrik dengan skema 1:0,65. Pada rancangan peraturan terbaru, tarifnya akan dinaikkan menjadi 1:1 atau mengharuskan PLN membeli 100 persen listrik PLTS Atap yang dihasilkan dari tempat pelanggan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menyoroti poin tersebut, pengamat energy dari Institut Sepuluh Nopember (ITS), Mukhtasor mengatakan pemberlakuan tarif baru tersebut berpotensi menambah beban keuangan negara. Negara akan memiliki tanggungan baru untuk memberikan kompensasi atas tingginya biaya impor daripada ekspor.

“Artinya biaya produksi listrik impor lebihtinggi daripada biaya produksi ekspor. Siapa yang menanggung ini? Jaringan dibangun dengan dana utang, perlu dirawat. Cicilan kepemberi utang harusdibayar. Pola produksi listrik yang tidak menentu karena cuaca memerlukan cadangan pembangkit yang stand by dan itu perlu investasi. Listrik yang susut menjadi panas dan sebagainya, siapa yang mengganti? Maka kalau 1:1, artinya biaya-biaya tersebut dikompensasi,” ungkap Mukhtasor.

Bagi pengguna PLTS Atap, kebutuhan listrik di siang hari lebih rendah ketimbang malam hari. Sehingga, PLN dapat mengurangi pembangkit miliknya yang berbahan bakar di siang hari. Sedangkan di malam hari semua pembangkit, termasuk yang berbahan bakar mahal harus menyala agar dapat memenuhi kebutuhan listrik konsumen.

Di sisi lain, Mukhtasor menilai hal ini akan disukai dunia usaha dan konsumen listrik berbasis rumah tangga karena sangat menguntungkan mereka. “Dari sisi ini bagus, mendorong banyaknya pengguna energi surya,” katanya.

Namun, akan terjadi risiko jika mitigasinya tidak lengkap dan belum berkelanjutan. Bagi masyarakat, risikonya akan mengalami tarif listrik yang semakin mahal. “Risiko pada APBN, risiko pada keuangan PLN, risiko pada beban publik akibat lagi-lagi semakin mahalnya tarif listrik,” ujar Guru Besar kelahiran tahun 1969 ini.

Mukhtasor mengingatkan Pemerintah untuk kembali menimbang secara matang revisi Permen PLTS Atap, terutama meninjau seberapa kuat postur APBN sanggup menanggung beban untuk menutup kompensasi.

“Ingat, di balik itu, apakah APBN akan sanggup menutup kompensasinya? Kalau negara kita kaya dan pejabatnya berbaik hati demikian, ekonomi cepat tumbuh. Tetapi jika ternyata APBN tidak kuat, beban kompensasi itu akan berubah menjadi beban perekonomian. Jadi kalau pun di awal-awal Permen ini disambut geliat industri, akan bertahan berapa lama?” ujarnya.

Maka, Pemerintah harus mengedepankan mitigasi risiko dalam menyusun Permen yang berkelanjutan. Pasalnya, kalau tidak dilengkapi mitigasi untuk menjamin keberlanjutan program, hasilnya akan berbahaya bagi perekonomian nasional. “Praktek kebijakan energi seperti itu justru berpotensi memperlebar kesenjangan dan meningkatkan kecemburuan sosial,” ungkap Mukhtasor.

Mukhtasor memberikan saran agar tata kelola EBT akan berjalan lebih baik dan optimal, sesuai target mengurangi emisi karbon, Kementerian BUMN dan PLN berkompromi dalam memulai perubahan. “Agar PLN menjadi lebih kuat dalam membantu negara menjalankan amanat UU Energi, bahwa setiap orang berhak ata senergi,” tegasnya. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus