Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL- Sejumlah petani di Talibura, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam gagal panen. Penyebabnya hama tikus yang menyerang sawah petani. Dalam kondisi tersebut, agar tak semakin menimbulkan kerugian semakin besar, Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau petani memproteksi diri dengan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). "Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.
"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim. "Jadi petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," katanya.
Ali melanjutkan, program yang juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP ini menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen. "Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," ujarnya.
Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. Lalu mendaftarkan lahan yang akan diasuransikan.
Petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam."Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," katanya.(*)