Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran. Hal ini menjadi komitmen kedua perusahaan untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dan pemberi kerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin, 3 Juni 2024 lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daisuke Ejima menyatakan kesiapannya untuk mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah dengan memberikan akses perbankan sebagai solusi keuangan holistik bagi para pekerja.
Menurutnya, kerja sama Danamon dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu wujud komitmen perusahaan dalam memberikan solusi keuangan holistik sebagai bagian dari grup finansial yang didukung oleh MUFG untuk membantu nasabah dan mitra strategis untuk bertumbuh dan memenuhi kebutuhan finansialnya.
“Kerja sama ini akan menjadi inisiatif bisnis baru bagi Danamon dan kami optimis dapat meningkatkan jumlah nasabah dan transaksi ke depannya. Sebagai salah satu bank persepsi, Danamon juga mendukung program BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah untuk meningkatkan jangkauan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap lapisan masyarakat,” ujar Ejima.
Anggoro secara khusus memberikan apresiasi kepada Danamon karena beragam kanal dan fitur yang mudah diakses para peserta, mampu mendorong kesadaran pekerja maupun pemberi kerja untuk membayar iuran tepat waktu.
"Kami mengapresiasi Danamon. Menurut saya kolaborasi hari ini bisa menjadi pintu masuk yang baik. Kita mulai dulu dengan kanal pembayaran iuran dan klaim. Namun rasanya ke depan banyak hal yang bisa dikolaborasikan. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, akan semakin banyak pekerja di luar sana yang terlindungi,"katanya.
Kata Anggoro, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah melayani 40 juta pekerja, dan masih ada 60 juta lagi yang belum terlindungi, di mana mayoritas adalah pekerja informal.
“Tantangan buat mereka adalah kemudahan dalam membayar iuran. Sehingga kita harus mendorong dengan mempermudah mereka dengan memberikan kanal yang mudah diakses," ujarnya.
Bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang mayoritas bekerja secara mobile dapat mengakses fitur pembayaran ini di mana pun dan kapan pun melalui aplikasi D-Bank PRO. Selain melalui aplikasi, peserta sektor BPU juga dapat memanfaatkan kanal Payment Point Online Banking (PPOB) jaringan partner Danamon yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu bagi pemberi kerja atau perusahaan yang membutuhkan kepraktisan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dapat memanfaatkan kanal Danamon Cash Connect (DCC) yang setiap saat dapat diakses secara online.
Kemudahan lainnya juga diberikan kepada pemberi kerja yang tak memiliki rekening Bank Himbara. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui Bank Danamon menggunakan fitur transfer kliring (SKN) maupun Real Time Gross Settlement (RTGS).
Kedepannya BPJS Ketenagakerjaan akan membuka kanal pembayaran iuran bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berada di negara penempatan. Pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI nantinya juga bisa dibayarkan melalui Danamon.
Anggoro menekankan, perlindungan jaminan sosial merupakan jaring pengaman ekonomi dan sosial bagi seluruh pekerja apapun profesinya ketika menghadapi risiko. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi sesuatu yang penting untuk dimiliki.
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha berharap, kolaborasi yang terjalin dapat terus diperluas sehingga akan semakin banyak pekerja yang merasakan beragam manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga para pekerja bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
"Sesuai amanah PP No 46 Tahun 2015 dan Permenaker No 17 tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi pekerja yang menjadi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Saya berharap Danamon bisa turut serta berkolaborasi untuk mengoptimalkan fasilitas tersebut", kata Asep. (*)