Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat kepada ahli waris tiga korban yang meninggal dunia tragedi kecelakaan yang menimpa lima kru tvOne di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, bersama Direktur Utama tvOne, Taufan E.N. Rotorasiko, secara simbolis menyerahkan manfaat tersebut dalam sebuah acara yang berlangsung di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan tersebut, Roswita mengungkapkan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa kru tvOne. Ia memastikan bahwa seluruh hak para korban yang meninggal telah terbayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami menyerahkan santunan kepada ahli waris, termasuk santunan untuk pemakaman dan santunan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja," ujar Roswita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kecelakaan tersebut menyebabkan lima orang kru tvOne terlibat, dengan tiga diantaranya meninggal dunia: Alwan Syahmidi (juru kamera), Marwan (juru kamera), dan Sunardi (awak peliputan). Dua lainnya mengalami luka-luka. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat yang mencakup santunan kematian akibat kecelakaan kerja, santunan berkala, biaya pemakaman, serta Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan beasiswa untuk dua anak korban hingga jenjang pendidikan tinggi.
Total manfaat yang diberikan kepada ahli waris tiga korban mencapai Rp 1,6 miliar, yang mencakup berbagai santunan dan hak lainnya. Roswita menambahkan, "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak pekerja Indonesia, baik di sektor formal maupun informal, terjamin dengan baik. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja di sektor informal, seperti pers freelance."
Selain itu, Roswita mengingatkan pentingnya bagi perusahaan untuk mendaftarkan pegawai mereka dalam program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap. Dengan demikian, jika terjadi musibah atau kecelakaan, ahli waris dapat segera menerima hak mereka. "Perlindungan sosial ketenagakerjaan adalah bukti nyata hadirnya negara untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko yang tak terduga," kataRoswita.
Musibah seperti ini dapat terjadi kapan saja, oleh karena itu, Roswita mengimbau agar seluruh pekerja Indonesia, baik formal maupun informal, mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan perlindungan. "Pastikan Anda terdaftar, karena perlindungan adalah hak setiap pekerja, dan dengan demikian kita bisa bekerja keras tanpa rasa cemas," ujarnya.(*).