Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Majelis Ulama Indonesia kembali menguatkan upaya menggiatkan penggunaan produk dalam negeri sebagai substitusi produk-produk terafiliasi Israel. Ketegasan ini sebagai bentuk dukungan untuk kemerdekaan Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penegasan itu tertuang melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 14/Ijtima'ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk Dalam Negeri, yang menguatkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai langkah sosialisasi dan meneguhkan itjima ini, MUI mengumpulkan 87 ormas Islam dalam acara Forum Ukhuwah Islamiyah bertajuk “Ukhuwah Islamiyah dalam Polemik Afiliasi Israel” di Hotel Santika Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.
Ketua MUI Bidang Dakwah M. Cholil Nafis mengingatkan, fatwa MUI didasarkan pada ketaatan kepada perintah Tuhan. Tidak membeli produk Israel pada akhirnya akan menguatkan produk-produk dalam negeri.
“Fatwa MUI tersebut bukti konkret aktualisasi cinta tanah air sebagai bagian dari iman kita. Semangat cinta tanah air yang dibumikan di sektor perekonomian, yaitu gunakan produk negeri sendiri,” ujarnya.
Cholil mengimbuhkan, bersadarkan pembahasan yang dilakukan saat Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI, ada sejumlah kriteria yang dapat menjadi panduan masyarakat dalam menentukan sebuah produk terafiliasi Israel atau tidak.
- Saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
- Pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel.
- Sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
- Nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme.
- Sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
Sedangkan kriteria untuk penguatan produk nasional yang tidak terafiliasi Israel, sebagaiman tertuang dalam Fatwa 14/ijtima’ ulama/2024, sebagai berikut:
- Kepemilikan Nasional: saham mayoritas/pengendali dimiliki individu atau perusahaan Indonesia.
- Karyawan dan jajaran manajemen pengambil keputusan WNI.
- Dalam praktek bisnisnya, perusahaan induk dan turunannya mengembangkan keberagaman dan inklusivitas. Tidak diskriminatif dan tidak mendukung nilai-nilai yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Islam; misal, LGBTQ, libaralisme, tidak mencabut investasi di Israel dls.
- Rantai pasokan dalam negeri: melibatkan perusahaan-perusahaan nasional, sehingga memberikan manfaat ekonomi pada berbagai sektor dalam negeri.
- Transparansi dan Etika Bisnis: perusahaan menjalankan bisnisnya dengan transparansi dan etika yang tinggi, dan mengembangkan kompetisi yang sehat.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah KH Arif Fahrudin, menyatakan ketegasan masyarakat memilih produk dalam negeri ketimbang membeli produk terafiliasi Israel telah menunjukkan hasil.
"Berdasarkan data, kita bisa melihat bahwa boikot yang dilakukan masyarakat jelas efektif, terbukti dengan tergerusnya penjualan sejumlah perusahaan yang diyakini terafiliasi dengan Israel," kata dia.
Ia berpendapat, gerakan boikot produk terafiliasi Israel bisa berdampak lebih besar jika diiringi penguatan produk nasional. Dengan demikian, akan menimbulkan efek positif lainnya, antara lain menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian dalam negeri.
"Dengan memprioritaskan produk lokal yang bebas dari afiliasi Israel, maka keuntungan mayoritasnya akan beredar di Indonesia, di mana para pengendali serta pemegang posisi-posisi kunci pada perusahaan adalah WNI, bukan orang asing," tutur Arif. (*)