Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL-- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) melakukan transformasi Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan menjadi Lembaga Keuangan Desa (LKD), unit usaha di bawah Badan Usaha Milik Desa wilayah kecamatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LKD akan mewarisi dana bergulir UPK sebesar Rp 12,7 triliun dan aset lembaga Rp 500 miliar. Untuk itu Kemendes PDTT menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pengawasan, pendampingan, dan pembinaan LKD. Upaya transformasi UPK menjadi LKD ini penting untuk menjaga dana masyarakat tetap menjadi milik publik, sekaligus memformalkan LKD sehingga bisa diawasi OJK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aktivitas total 5.300 UPK di seluruh Indonesia masih berjalan namun tidak ada pengawasan profesional karena unit tersebut belum memiliki badan hukum yang jelas. Dalam UU Cipta Kerja pasal 117 menyatakan BUMDes adalah badan hukum. “Menindaklanjuti berbagai diskusi dengan OJK untuk menyelamatkan dana bergulir Rp 12,7 triliun agar dana tersebut digunakan untuk kepentingan warga masyarakat miskin berbasis kecamatan,” ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers Rabu, 20 Oktober 2020.
Transformasi UPK menjadi LKD dimulai di Jawa Timur terhadap 147 UPK dengan aset dana bergulir mendekati Rp 600 miliar. Langkah ini akan segera diikuti transformasi UPK lainnya di seluruh Indonesia. OJK mendampingi sejak proses pengalihan lembaga, pembinaan kesehatan keuangan, hingga pengawasan rutin triwulan.
Lembaga Keuangan Desa bertujuan mengembangkan dana dan UPK eks PNPM dan meningkatkan perputaran dana bergulir khususnya untuk warga miskin. Tujuan lainnya yaitu menghambat rentenir di desa, meningkatkan inklusivitas ekonomi warga miskin, dan menurunkan tingkat kemiskinan desa.
Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang BUMdes, asas pengelolaan BUMdes yakni kekeluargaan dan kegotongroyongan. BUMdes hendaknya dikelola berdasarkan hubungan erat antar warga sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat desa. “Wujud kekeluargaan diantaranya BUMdes tidak boleh menjadi pesaing usaha masyarakat,” ujar Menteri Abdul Halim.
Wujud kegotong royongan diantaranya partisipasi masyarakat dalam musyawarah tan keikutsertaan dalam permodalan. Sedangkan sumber modal BUMdes berasal dari Dana Desa dan warga masyarakat.
Kemendes PDTT bersama berbagai pihak tengah menyiapkan RPP BUMDesa yang simultan dengan penyiapan LKD. Diharapkan LKD bisa diresmikan pada Desember 2020 dengan asumsi RPP telah menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
“Selanjutnya, pada 2021-2022 bersama OJK dan pemerintah daerah seluruh Indonesia kita akan mewujudkan sampai 5.300 LKD. Saat ini nama LKD masih bersifat sementara karena itu Kemendes PDTT telah mengusulkan sejumlah nama untuk diputuskan Presiden Joko Widodo," ujar Mendes.(*)