Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementan Tugaskan Tim Pemantau Hewan Kurban

Ada 2.871 petugas pemantau hewan kurban yang berasal dari Ditjen PKH dan sejumlah fakultas kedokteran.

8 Juli 2022 | 18.50 WIB

Kementan Tugaskan Tim Pemantau Hewan Kurban
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah menyatakan, dalam menyambut Iduladha 1443 H, Kementerian Pertanian telah menugaskan Tim Pemantau Hewan Kurban sejak Selasa, 5 Juli lalu. Tugas tim untuk memastikan hewan kurban sehat dan daging kurban memenuhi kriteria daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Nasrullah, saat ini telah terdaftar sebanyak 2.871 petugas pemantau hewan kurban yang terdiri dari 106 orang petugas dari kantor pusat Ditjen PKH yang meliputi dokter hewan dan paramedik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemudian sebanyak 2.765 orang petugas yang meliputi dosen dan mahasiswa dari 11 Fakultas Kedokteran Hewan di Universitas Gajah Mada, IPB University, Universitas Airlangga, Universitas Syah Kuala, Unversitas Udayana, Universitas Padjajaran, Universitas Hasanuddin, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Universitas Brawijaya, Universitas Pendidikan Mandalika, dan Universitas Nusa Cendana.

“Tim Pemantau Hewan Kurban ini akan bertugas bersama-sama dengan petugas pemantau hewan kurban yang berasal dari Dinas yang menyelenggarakan fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan di setiap daerah,” ujar Nasrullah.

Kehadiran tim pemantau sangat penting lantaran pada Iduladha tahun ini Indonesia dihadapkan pada wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kementan juga telah menyusun regulasi berupa Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, serta Surat Edaran Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku.

“Untuk pelaksanaan teknisnya, kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Standar Operasional Prosedur Pengendalian dan Penanggulangan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia,” kata Nasrullah.

Mengingat pelaksaan kurban ini sangat erat hubungannya dengan syariat Islam, Kementan secara intensif berkoordinasi dengan MUI, sehingga diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan lbadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

“Kami sampaikan kepada Petugas Pemantau Hewan Kurban agar lebih sensitif dan lebih peduli terhadap pengawasan hewan kurban untuk tahun ini,” kata Nasrullah. “Saya sampaikan jangan memberikan persetujuan sebelum melakukan pengecekan dengan baik terhadap hewan-hewan kurban yang ada. Pastikan hewan betul-betul sehat dan bebas PMK.”

Nasrullah pun menekankan, agar kehadiran Tim Pemantau Hewan Kurban di lapangan dapat memberikan kesejukan dan ketenangan kepada masyarakat yang ingin berkurban.

“Kerja ini adalah tugas mulia karena hewan kurban ini akan dipersembahkan kepada Allah SWT, untuk itu saya berharap tim dapat bekerja dengan baik dan ikhlas, serta tanpa pamrih, yang pasti masyarakat menunggu kita semua untuk memastikan bahwa hewan kurban sehat dan aman,” kata dia.

Nasrullah juga mengimbau para peternak tetap menjaga sanitasi dan menerapkan biosekuriti kandang. Demikian pula pedagang hewan kurban harus menerapkan sanitasi.

Pemerintah bekerja sama dengan FAO-ECTAD dan FAO-RAP Indonesia memberikan bantuan peralatan desinfeksi dan APD kepada 58 RPH di Indonesia. Secara simbolis, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah didampingi oleh Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Syamsul Ma’arif, menyerahkan bantuan tersebut kepada 5 Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di bawah Yayasan Mujahidin Pertanian serta kepada 4 RPH di DKI Jakarta, Kota Bogor dan Kota Tangerang. (*)

 

 

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus