Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkesempatan melakukan evaluasi dan pengecekan Stasiun Pemantauan Kualitas Udara Ambien (SPKUA) di Lampung, baru -baru ini. Kegiatan ini berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Kota Bandar Lampung. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar terciptanya penyajian data Indeks Standar Pencemar Udara yang optimal dan berkualitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Untuk menjamin data yang diperoleh dari SPKUA yang telah dibangun oleh Kementerian LHK, perlu dilakukan proses evaluasi dan pengecekan berkala terhadap kondisi peralatan. Pengecekan meliputi berfungsi secara optimalnya keseluruhan sistem dan alat serta kebersihan peralatan di lokasi pemasangan maupun ruang kontrol.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hingga 2019, KLHK telah melakukan pembangunan 26 stasiun SPKUA yang tersebar di 23 provinsi. Tahun ini KLHK menambah 10 stasiun yang sedang dalam proses pembangunan. Pemantauan ini adalah kerja sama dan sinergitas program pengelolaan lingkungan hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E).(*)