Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan inovasi dalam rangka menghadirkan "keadilan sosial", khususnya bagi masyarakat pra sejahtera.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Inovasi baru yang hadir dalam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kali ini di bawah kepemimpinan Gubernur Anies adalah adanya Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartu yang baru diluncurkan pada 28 Agustus 2019 tersebut bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300 ribu per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan. Penyandang disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta penyandang disabilitas berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.
Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah, menjelaskan penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang.
“Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam lima wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ujar Irmansyah.
Untuk mendapatkan KPDJ sangat mudah, silakan datang ke kelurahan sesuai domisili agar terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT). Bagi yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan bisa diwakili keluarganya dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Jika calon penerima bantuan sudah mendaftar, akan diverifikasi oleh petugas Dinas Sosial DKI Jakarta untuk dikirim datanya ke Kementerian Sosial agar terinput dalam BDT. (*)