Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah DKI Siapkan Rp 171 Miliar untuk Bantuan KJMU 2024

Pemprov DKI Jakarta, melalui BPKD menyebutkan, anggaran sebesar Rp 171 miliar telah disiapkan untuk KJMU pada tahap I tahun 2024.

15 Maret 2024 | 14.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi C. Brata, mengatakan pemerintah sedang membenahi database bantuan sosial (Bansos), Salah satunya penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Pada tahap I tahun 2024, Pemerintah DKI telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 171 miliar untuk KJMU.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


“Proses ini telah dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujar Michael, saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI Jakarta perihal Evaluasi dan Penjelasan terkait Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, pada Kamis, 14 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Selanjutnya, untuk alokasi anggaran pencairan KJMU tahap II tahun 2024, Michael menyebut, akan diakomodasi melalui APBD Perubahan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.


Michael juga menepis adanya instruksi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono untuk melakukan pemotongan anggaran pendidikan untuk KJMU. Saat ini, kata dia, pemerintah sedang mengupayakan pemberian KJMU lebih tepat sasaran.


Dia menyebut arahan dari Penjabat Gubernur telah dijalankan oleh Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) dengan memprioritaskan isu-isu penting, termasuk penanggulangan kemiskinan dan pemberian bantuan sosial, termasuk KJMU.


“Pak Gubernur tidak pernah menginstruksikan pemotongan. Kami di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melaksanakan arahan kebijakan beliau,” kata Michael.


Dalam agenda rapat bersama DPRD DKI Jakarta, Purwosusilo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa dasar hukum penerima manfaat KJMU adalah Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 91 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 101 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Nomor 97 Tahun 2019 tentang Bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan Bagi Mahasiswa Dari Keluarga Tidak Mampu.


Adapun untuk memastikan ketepatan sasaran, Purwosusilo menjelaskan pemerintah akan melakukan pemadanan data dan verifikasi langsung ke lapangan kepada seluruh penerima KJMU Tahap II Tahun 2023, yang berjumlah 19.042 mahasiswa.


“Saat ini, pendaftaran calon penerima KJMU masih dibuka hingga 21 Maret 2024. Setelah itu, data pendaftar akan dipadankan dengan data DTKS dan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi).” ungkap Purwosusilo.

Adinda Jasmine

Adinda Jasmine

Bergabung dengan Tempo sejak 2023. Lulusan jurusan Hubungan Internasional President University ini juga aktif membangun NGO untuk mendorong pendidikan anak di Manokwari, Papua Barat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus