Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

31 Oktober 2024 | 22.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pelatihan P3PD (Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa) membuat Kepala Desa Kutuh, I Wayan Mudana, berani mengajukan peraturan desa atau perdes baru untuk menarik pungutan atau retribusi bagi investor dan pelaku pariwisata di wilayahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Desa Kutuh memiliki kekayaan alam yang indah, sehingga banyak wisatawan asing dan lokal yang berkunjung. Lokasi wisata yang terkenal antara lain Pantai Pandawa, Air Terjun Desa Kutuh, Pantai Gunung Payung, ada Timbis Paragliding, Bukit Pandawa Golf dan Country Club, Pantai Kongkongan, dan Gunung Payung Cultural Park.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 2023, Mudana ikut pelatihan P3PD di Hotel Hilton, Bali. Pada kegiatan itulah dia memperoleh pengetahuan baru. “Jadi, dulu persepsi kita kalau desa itu tidak memungut sesuatu, tetapi saat pelatihan P3PD langsung diberitahu begini, ‘buat perdesnya pak’,” katanya dikutip dari siaran pers Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes), Rabu, 30 Oktober 2024.

Bahkan Mudana mendengar langsung penuturan aparat desa dari Gianyar tentang tata cara penarikan pungutan atau retribusi di desa lewat peraturan desa yang resmi dan diakui oleh seluruh tokoh masyarakat.

Ia mengaku cukup lega karena keberadaan pelatihan P3PD membuat ia mampu memahami tentang aturan pungutan desa yang tidak berbenturan dengan hukum. “Kami kaji regulasi mencoba mengadopsi dari Gianyar. Narsumnya (narasumber) dari Gianyar,” ujar dia. “Kita kira pungutan tidak boleh, dan ternyata boleh lewat perdes sepanjang keputusan sesuai dengan regulasi dan disetujui tokoh-tokoh setempat. Baru tahu.”

Sejak pertemuan P3PD tersebut, Mudana makin intens mengikuti pertemuan-pertemuan dalam skala lokal maupun nasional dengan aparat desa Gianyar agar perdes pungutan ini dapat segera terbit.

Dari Perdes ini, ia berharap aparat Desa Kutuh dapat menarik pungutan di sektor pariwisata. “Parkir, investor. Baru dua itu saja. Perdes ini baru kita rancang. Targetnya 2025 ini bisa jadi perdes,” ia memungkas. (*)

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus