Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO JABAR-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Pengesahan Raperda dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, di Bandung, Kamis, 21 Maret 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga Raperda itu yakni pertama, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mudah -mudahan setelah ini kita terjemahkan ke Peraturan Gubernur (Pergub), dan dijadikan sebuah rutinitas kegiatan yang memajukan Jawa Barat. Kita tidak ingin ada antrean yang terlalu lama dari Perda ke Pergub," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai Rapat Paripurna.
Pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Selain itu, Raperda ini juga ditujukan agar Perda yang ada, bisa selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang berimplikasi terhadap Perubahan Fungsi, Besaran, dan Nomenklatur Organisasi.
"Sudah aman, birokrasi kita terkait dengan tupoksi- tupoksi baru, ini sudah punya peraturannya," katanya.
Sementara Perda kedua, adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran.
"Kita bangga punya Perda melindungi petambak, petani ikan, garam, yang selama ini mungkin kriterianya belum jelas, kita lindungi rakyat kita dengan Perda kita sendiri. Sehingga terhindar atau meminimalisasi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucap Emil -- panggilan Gubernur.
Adapun Perda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Hari ini kita punya Perda yang sangat kuat terkait masalah rokok, pengaturan lokasi tempat penjualan, dan lain- lain, sehingga kita provinsi yang maju dalam menjaga generasi muda dari zat- zat adiktif," ujarnya.
Dengan disahkannya tiga Raperda ini, Gubernur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga Raperda dimaksud. (*)