Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Ahmad Heryawan mendatangani Surat Keputusan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat (UMP Jabar 2018) sebesar Rp 1.544.360,67, Senin, 30 Oktober 2017. Namun nilai UMP itu ditolak oleh perwakilan pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan, perwakilan pekerja sengaja menolak nilai UMP itu karena penghitungannya menggunakan formula Peraturan Pemerintah 78/2016 (tentang Pengupahan).
Baca juga: Gubernur Aher Tanda Tangani UMP Jawa Barat 2018, Ini Besarnya
“Sikap kita dari awal masih tetap sejak tahun 2016, kita tidak menginginkan penetapan UMP dan UMK itu berdasarkan PP 78,” kata Roy Jonto pada Tempo, Senin, 30 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy mengatakan, pihak pekerja bersikukuh agar penghitungan upah itu mengikuti cara sebelumnya, yaitu mengikuti Undang-Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaaan yang merumuskan penghitungan upah dari survei harga pasar, selain menghitung inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi. Formulasi PP 78 juga tidak bisa jadi patokan karena inflasi yang dihitung per September 2017, dan laju pertumbuhan juga belum menyertakan pertumbuhan kwartal IV.
Menurut Roy, putusan PTUN DKI juga menguatkan argumen itu yang bunyi putusannya membatalkan UMP DKI tahun ini karena pengadilan menilai penghitungan upah itu tidak berdasarkan Survei KHL (Kebutuhan Hidup Layak). “Tapi di PTUN Jabar putusannya berbeda waktu kita gugat, gugatan kita dinyatakan tidak dapat diterima,” kata dia.
Roy mengatakan, perwakilan organisasi serikat pekerja dan buruh berencana menggugat penetapan UMP Jawa Barat 2018 yang sudah diteken gubernur tersebut. “Kita tetap akan gugat, dan kita akan pakai putusan PTUN DKI sebagai dasarnya,” kata dia.
Aher, sapaan Ahmad Heryawan mengatakan, penetapan upah itu dilakukan dengan menggunakan formulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. “Aturan mainnya tinggal mengalikan utah tahun sebelumnya dengan inflasi dan laju pertumbuhan eknomi,” kata Aher.
Menurut Aher, selanjutnya pemerintah Jawa Barat tinggal menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). “Kita ingin segeralah. Kita ingin tepat waktu saja, 40 hari menjelang tanggal 1 Januari 2018 ditetapkan. Mudah-mudahan satu kesatuan sekaligus,” kata dia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan, Surat Keputusan soal UMP itu diteken berdasarkan rekmendasi Dewan Pengupahan Provinsi. “Berdasarkan PP 78/2016 (tentang Pengupahan), UMP harus sudah ditetapkan terkakhir 1 November 2017 untuk dipergunakan tahun 2018,” katanya.
Ferry mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi merumuskan rekomendasi itu berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja, 23 Oktober 2017, yang menetapkan besaran penghitungan kenaikan upah mengikuti PP sebagai pengalinya itu 8,71 persen. “Angka itu dari hitungan BPS pusat, berasal dari angka inflasi 3,72 persen dan angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen,” kata dia.
Menurut Ferry, surat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi tentang usulan UMP Jabar 2018 mengikuti formuasi penghitungan PP 78 itu hanya ditandatangani unsur pemerintah dan unsur pengusaha yang diwakili Apindo, perwakilan pekerja menolak formula itu. “Kami tidak voting, tapi kami ingin menghargai perbedaan pendapat. Tetap saja dua pihak itu, satu setuju dan satu tidak. Dari sisi jumlah, tetap saja lebih banyak yang setuju,” kata dia.