Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penandatanganan Indonesia-Iran PTA, Momentum Perluas Ekspor ke Timur Tengah

Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran.

23 Mei 2023 | 20.09 WIB

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi melambaikan tangan ke arah awak media saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Joko Widodo bersama Presiden Iran Seyyed Ebrahim Raisi melambaikan tangan ke arah awak media saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Mei 2023. Dalam kunjungan ini akan disepakati beberapa perjanjian yang penting dalam pemajuan hubungan bilateral RI-Iran dan beberapa MoU terutama di bidang ekonomi dan juga penanganan narkotika. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL – Persetujuan preferensi perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah  Republik  Islam  Iran  (Indonesia–Iran  Preferential  Trade  Agreement/PTA)  sukses ditandatangani pada Selasa, 23 Mei 2023 di Istana Presiden, Bogor. Naskah persetujuan ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian. Penandatanganan disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Iran Ebrahim Raisi.

Penandatanganan ini merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas ekspor ke Timur Tengah. Menurut Mendag RI Zulkifli Hasan, penandatanganan Indonesia-Iran PTA ini sebagai momentum bersejarah. Bagi Indonesia, persetujuan dagang dengan negara Persia ini adalah persetujuan perdagangan kedua dengan negara di kawasan Timur Tengah. Sementara bagi Iran, ini merupakan persetujuan dagang pertama kali dengan negara di kawasan Asia Tenggara.

“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan dagang Indonesia-Iran PTA. Melalui persetujuan ini, Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran,” kata Mendag Zulkifli Hasan. Sejak Perundingan Indonesia-Iran PTA pertama kali dilaksanakan pada 25—26 November 2010 di Medan, Sumatra Utara,  kedua  pihak  telah  melakukan  tujuh putaran perundingan dan sepuluh pertemuan  intersesi.

Penyelesaian persetujuan preferensi perdagangan ini kata Mendag menjadi momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kami  harap implementasi Indonesia-Iran PTA ini dapat meningkatkan kinerja sektor perdagangan dan investasi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” ujar dia.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menuturkan, perundingan Indonesia-Iran PTA akan sangat bermanfaat bagi Indonesia, salah satunya adalah dengan terbukanya akses pasar ke Iran melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk pada saat persetujuan berlaku (entry into force).

“Persetujuan Indonesia-Iran PTA dengan Iran merupakan persetujuan dagang Indonesia yang kedua kalinya dengan negara di kawasan Timur Tengah setelah IUAE—CEPA dengan Persatuan Emirat Arab.   Meskipun cakupannya bersifat terbatas, persetujuan Indonesia-Iran PTA merupakan infrastruktur   penting dalam mengoptimalkan potensi perdagangan bilateral kedua negara. Persetujuan Indonesia-Iran PTA juga merupakan sarana yang dapat meningkatkan daya saing dan mampu menembus tidak hanya pasar Iran, namun juga negara-negara di kawasan Asia Barat pada umumnya,” kata Djatmiko.

Salah satu keunikan dalam persetujuan Indonesia-Iran PTA ini menurut Djatmiko adalah disepakatinya pasal terkait imbal dagang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah PTA. Imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional. “Imbal dagang  memungkinkan  kedua  belah  pihak  untuk  berdagang  secara  bilateral,  tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional.”

Setelah persetujuan Indonesia-Iran PTA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan oleh kedua negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur di masing-masing negara. Kemudian, persetujuan Indonesia-Iran PTA dapat diberlakukan dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. (*)

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus