Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Persetujuan preferensi perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran (Indonesia–Iran Preferential Trade Agreement/PTA) sukses ditandatangani pada Selasa, 23 Mei 2023 di Istana Presiden, Bogor. Naskah persetujuan ditandatangani Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Republik Islam Iran Hossein Amirabdollahian. Penandatanganan disaksikan langsung Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Iran Ebrahim Raisi.
Penandatanganan ini merupakan momentum penting bagi Indonesia untuk memperluas ekspor ke Timur Tengah. Menurut Mendag RI Zulkifli Hasan, penandatanganan Indonesia-Iran PTA ini sebagai momentum bersejarah. Bagi Indonesia, persetujuan dagang dengan negara Persia ini adalah persetujuan perdagangan kedua dengan negara di kawasan Timur Tengah. Sementara bagi Iran, ini merupakan persetujuan dagang pertama kali dengan negara di kawasan Asia Tenggara.
“Bapak Presiden RI menyambut positif penyelesaian persetujuan dagang Indonesia-Iran PTA. Melalui persetujuan ini, Indonesia dapat meningkatkan ekspor menuju pasar yang lebih luas, khususnya ke negara mitra dagang nontradisional seperti Iran,” kata Mendag Zulkifli Hasan. Sejak Perundingan Indonesia-Iran PTA pertama kali dilaksanakan pada 25—26 November 2010 di Medan, Sumatra Utara, kedua pihak telah melakukan tujuh putaran perundingan dan sepuluh pertemuan intersesi.
Penyelesaian persetujuan preferensi perdagangan ini kata Mendag menjadi momentum yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “Covid-19 membuat hampir seluruh negara di dunia mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Kami harap implementasi Indonesia-Iran PTA ini dapat meningkatkan kinerja sektor perdagangan dan investasi untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19,” ujar dia.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menuturkan, perundingan Indonesia-Iran PTA akan sangat bermanfaat bagi Indonesia, salah satunya adalah dengan terbukanya akses pasar ke Iran melalui penghapusan dan penurunan tarif bea masuk pada saat persetujuan berlaku (entry into force).
“Persetujuan Indonesia-Iran PTA dengan Iran merupakan persetujuan dagang Indonesia yang kedua kalinya dengan negara di kawasan Timur Tengah setelah IUAE—CEPA dengan Persatuan Emirat Arab. Meskipun cakupannya bersifat terbatas, persetujuan Indonesia-Iran PTA merupakan infrastruktur penting dalam mengoptimalkan potensi perdagangan bilateral kedua negara. Persetujuan Indonesia-Iran PTA juga merupakan sarana yang dapat meningkatkan daya saing dan mampu menembus tidak hanya pasar Iran, namun juga negara-negara di kawasan Asia Barat pada umumnya,” kata Djatmiko.
Salah satu keunikan dalam persetujuan Indonesia-Iran PTA ini menurut Djatmiko adalah disepakatinya pasal terkait imbal dagang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah PTA. Imbal dagang merupakan alternatif dalam transaksi perdagangan nontradisional. “Imbal dagang memungkinkan kedua belah pihak untuk berdagang secara bilateral, tanpa terkendala kelangkaan atau kesulitan mata uang yang selama ini dijadikan sebagai alat tukar dalam proses perdagangan ekspor-impor internasional.”
Setelah persetujuan Indonesia-Iran PTA ditandatangani, proses selanjutnya adalah ratifikasi atau pengesahan oleh kedua negara sesuai dengan ketentuan dan prosedur di masing-masing negara. Kemudian, persetujuan Indonesia-Iran PTA dapat diberlakukan dan dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini