Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIT Kebijakan Strategis, Jamin Keberlanjutan Usaha Perikanan Nasional

Kebijakan PIT untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan

4 April 2023 | 21.00 WIB

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto (tengah) bersama Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon (kiri) dan pelaku usaha perikanan tangkap Purnomo, dalam diskusi Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Perbesar
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto (tengah) bersama Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon (kiri) dan pelaku usaha perikanan tangkap Purnomo, dalam diskusi Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai kebijakan strategis pemerintah dalam menjamin keberlanjutan usaha perikanan nasional. Hal ini karena mekanisme kuota dan zonasi yang ditetapkan dalam PIT dapat menjaga kelestarian sumber daya ikan di laut.

“PIT ini konsepnya selalu berkembang sebelum akhirnya diundangkan awal tahun ini,” kata Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto dalam acara Bincang Bahari mengupas Era Baru Perikanan Tangkap di Media Center KKP, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.

Menurutnya, hal itu dikarenakan PIT menjadi hal yang sangat strategis dan ingin dijadikan sebagai role model oleh Menteri Trenggono dalam rangka mengelola sumber daya ikan secara berkelanjutan.

Penangkapan Ikan Terukur resmi diundangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 yang terbit pada 6 Maret tahun ini. Beleid ini terdiri dari sembilan bab dan 28 pasal yang mencakup ketentuan umum, zona, pelabuhan pangkalan, sanksi administratif, hingga ketentuan penutup.

Kebijakan PIT, kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap KKP Ukon Ahmad Furqon, untuk memberikan titik optimum bagi keberlanjutan sumber daya ikan, kesejahteraan pelaku usaha dan masyarakat, serta terwujudnya keadilan dan pemerataan pembangunan di wilayah pesisir.

Terdapat enam prinsip utama pengaturan PIT, mulai dari keberlanjutan ekologi, perlindungan maksimal terhadap nelayan kecil, pengembangan ekonomi lokal, berdasarkan data saintifik, dukungan reformasi tata kelola hulu hilir dan sistem pemantauan, serta prinsip pembagian kuota.

“Kalau ditarik garis merahnya, ini aturan yang betul-betul memastikan bahwa pengelolaan perikanan tangkap nasional bisa memberikan manfaat optimal bagi kita semua,” ujarnya.

Dampaknya, kata dia, penangkapan ikan semakin maju dan berkelanjutan, para pihak pelaku usaha dan nelayan bisa semakin sejahtera dan penerimaan negara menjadi optimal.

Menurut dia, pihaknya tengah menyiapkan aturan turunan pasca terbitnya PP 11/2023 tentang Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur. Aturan turanan ini mencakup peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman teknis pelaksanaan PIT di antaranya mekanisme penetapan kuota.

Pelaku usaha perikanan asal Pantura, Purnomo, menyambut baik terbitnya PP Nomor 11/2023. Diakuinya keberlanjutan sumber daya ikan merupakan kunci penting dalam menjaga keberlangsungan usaha perikanan tangkap nasional.

Pihaknya berharap pelaksanaan PIT disertai dengan kesiapan infrastruktur di pelabuhan pangkalan, ketersediaan bahan bakar minyak, jaminan stabilitas harga ikan, hingga kemudahan perizinan dan kejelasan mekanisme pembagian kuota. Kesiapan sarana prasana menurutnya sangat penting karena kapal-kapal penangkap nantinya tidak lagi kembali ke Pulau Jawa.

“Harapan saya dengan adanya regulasi baru ini menjadi lebih memudahkan perizinan berusaha di bidang perikanan tangkap, khususnya untuk kapal yang sudah eksisting agar lebih produktif dan berkontribusi lebih kepada negara. Dan tentunya kami juga senang kalau sumber daya ikan ini lestari sehingga usaha bisa eksis dan tetap jalan,” katanya.

Sementara itu Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Prof Suradi Wijaya Saputra menilai pelaksanaan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi ini sesuai dengan prinsip pengelolaan perikanan berkelanjutan. Pelaksanaan kebijakan ini dapat mendukung kesinambungan usaha perikanan nasional dengan terjaganya ekosistem sumber daya ikan.

Menurutnya, dalam menetapakan mekanisme kuota penangkapan, KKP juga perlu mempertimbangkan jenis alat tangkap dan ukuran ikan yang ditangkap. Langkah ini sebagai upaya menjaga kualitas ikan yang dihasilkan bukan hanya besaran volume tangkapan.

“PP 11 ini sebenarnya tidak ada hal yang terlalu dikhawatirkan, tetapi semua orang memang menunggu permennya untuk penetapan kuota. Jadi kuota itu kalau hanya dari sisi volume mengabaikan ukuran ikan, artinya alat tangkap dan kriteria lainnya tidak melengkat pada izin, ini berbahaya. Ini perlu dicermati betul makna kuota dan implikasinya pada perizinan,” katanya.

Pelaksanaan PIT, kata dia, sebagai era baru perikanan tangkap nasional perlu mendapat dukungan dari nelayan dan pelaku usaha sebagai pelaku utama sektor tersebut.

“Sebenarnya yang harus ditangkap pelaku usaha semangatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Baik itu kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha,” kata dia. Menurutnya, kesejahteraan itu bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan terjaga. (*).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus