Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka. Sebelumnya, penjaga pantai Malaysia menangkap tiga kapal nelayan Natuna di perairan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menjelaskan kapal PKFB 1269 ditangkap saat sedang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia. Kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah, serta menggunakan alat tangkap terlarang (alat penangkapan ikan berupa jaring atau trawl). “Ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menindak tegas para pencuri ikan. Dan ini juga komitmen bahwa negara hadir di tengah masyarakat dalam rangka memberantas illegal unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Ipunk, dalam siaran pers yang diterima Tempo, Jumat, 26 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) membawa anak buah kapal (ABK) lima orang termasuk nakhoda yang merupakan WNA berkebangsaan Myanmar. Mereka dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024 Pukul 15:20 WIB. “Hal ini juga merupakan upaya dari target 100 hari kerja saya, sesuai amanah yang diberikan Menteri Kelautan dan Perikanan Bapak Sakti Wahyu Trenggono sejak 12 Februari 2024 silam,” kata Ipunk.
Kapal KFB 1269 itu terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang ditangkap PSDKP pada Juni 2022. Kapal tersebut sudah dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Langsa No. 116/Pid.Sus/2022/PN Lgs tanggal 07 September 2022. PSDKP juga terus berkoordinasi dengan pihak Jabatan Perikanan Malaysia, yang tengah menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan atau indikasi lain yang bertentangan dengan regulasi perizinan di negeri jiran tersebut.
“Memang betul kapal tangkapan Hiu 03 yang memiliki nomor lambung yang sama dengan kapal itu merupakan kapal lain yang diindikasi menggunakan izin atau Lesen Vesel yang sama dengan Kapal Malaysia yang ditangkap pada tahun 2022 lalu,” ujarnya.
Kapal ikan asing tersebut diperkirakan akan sampai di dermaga Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat 26 April 2024 untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam. Para pelaku diduga melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) Sektor Kelautan Dan Perikanan sebagaimana Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 85 Jo Pasal 9 UU Perikanan. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sebelumnya Tiga Kapal Nelayan Natuna Ditangkap di Malaysia
Dua minggu sebelum penangkapan yang dilakukan KKP ini, sebanyak tiga kapal dan 8 orang nelayan Natuna ditangkap di peraian Malaysia. Mereka juga dituduh hal yang sama, yaitu melakukan pencurian ikan di perairan Serawak, Malaysia.
Saat ini semua pihak, mulai dari KJRI, Bakamla, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta 8 orang nelayan tersebut dibebaskan oleh otoritas Malaysia. Begitu juga yang disampaikan WLHI Nasional, seharusnya nelayan itu dilepaskan karena menurut nelayan sendiri mereka melaut masih berada di wilayah Indonesia.
Kedelapan nelayan Natuna terancam hukuman kurungan penjara maksimal 6 bulan, dan denda bahkan sampai 1 juta ringgit Malaysia atau miliaran rupiah.