Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penangkapan Ikan Terukur Mulai Berlaku Januari 2023, Tunggu Persetujuan Jokowi

Trenggono mengatakan program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik.

26 Desember 2022 | 21.25 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan acara Bincang Bahari spesial akhir tahun di Gedung Mina Bahari III, KKP, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. TEMPO/Defara
Perbesar
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan acara Bincang Bahari spesial akhir tahun di Gedung Mina Bahari III, KKP, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022. TEMPO/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya agar kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berlaku pada Januari 2023. Saat ini, Kementerian tengah menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan payung hukum kebijakan penangkapan ikan terukur perlu diselesaikan terlebih dulu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Nah, sampai hari ini belum, sedang menunggu persetujuan Presiden. Kalau dalam minggu minggu ini Presiden tanda tangan, saya kira sudah bisa ditindaklanjuti,” ujar Trenggono dalam acara bincang bahari spesial akhir tahun di gedung Mina Bahari III, KKP, Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.

Trenggono melanjutkan, program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata dia, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.

Pertama, kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan. Kedua, kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir. Ketiga, kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.

Melalui kebijakan ini, penangkapan ikan oleh kapal-kapal di laut tidak lagi memerlukan izin pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Jadi ke depan, penangkapan ikan terukur basisnya dari kuota. Kalau dulu rezim lama itu dengan izin kapal. Izin kapal yang 30 GT kebawah itu adalah izin daerah, lalu di atas 30 GT izin pusat,” ujarnya.

Trenggono menyebut penangkapan ikan terukur akan didukung dengan sarana, prasarana, dan pengawasan yang optimal. Estimasi potensi tangkapan ikan setelah kebijakan ini berlaku mencapai 12 juta ton per tahun.

“Kalau populasinya di seluruh Indonesia katakanlah 12 juta (ton ikan), maksimal menurut teori 80 persen (boleh ditangkap) atau kalau boleh kita turunkan lagi 60 persen saja yang boleh ditangkap supaya populasinya terus bisa dijaga," katanya.

Lebih lanjut, menurut Trenggono, kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota ini akan menguntungkan nelayan. Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap M. Zaini Hanafi turut mengungkap hal yang sama.

“Kita concern dulu dengan nelayan lokal, kita penuhi semua kebutuhan mereka, berapapun yang mereka butuhkan. Kemudian setelah itu baru kita akan beralih atau kita perhatikan pengusaha pengusaha yang sudah eksis saat ini,” kata Zaini.

Ia mengimbuhkan, KKP saat ini tengah mempersiapkan uji coba penangkapan ikan terukur di zona toga wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 718. Persiapan ini dimulai dari sumber daya manusia (SDM) hingga sarana prasarana yang dibutuhkan.


DEFARA DHANYA PARAMITHA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus