Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan sederajat di wilayah Jawa Barat sudah dimulai sejak 4 Juni hingga 8 Juni 2018 besok. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB, tahun ini Jawa Barat juga menggunakan sistem zonasi, di mana kedekatan jarak antara rumah dengan sekolah menjadi kriteria utama dalam pertimbangan penerimaan siswa baru. Artinya, nilai hasil Ujian Nasional (UN) siswa tidak lagi jadi penentu utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PPDB saat ini berdasarkan sistem zonasi, maka kriterianya berdasarkan zonasi dan bukan lagi hasil Ujian Nasional (UN)," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 28 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan sistem zonasi ini, sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib memberikan kuota sebanyak 90 persen dari keseluruhan murid yang diterima, untuk calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat. Hanya 10 persen sisanya, yang boleh diberikan untuk siswa di luar daerah provinsi sekolah itu.
Menurut Kepala Sekolah SMAN 8 Depok Nurlaely, sistem zonasi ini membawa banyak hal positif. Pertama, dengan lokasi rumah dan sekolah yang berdekatan, maka siswa bisa lebih mudah datang tepat waktu, dan tidak telat. Selain itu, saat tiba di sekolah siswa juga tidak lelah dan stress karena kemacetan jalan. “Sehingga, siswa bisa lebih fresh dalam menerima pelajaran di sekolah,” tutur Nurlaely, saat ditemui tim Info Tempo 7 Juni 2018, di Depok.
Selain itu, menurutnya, dengan sistem zonasi ini, para siswa bisa lebih nyaman dengan lingkungan warga dan juga pengurus warga setempat. Dulu, sebelum menggunakan sistem zonasi, ia kesulitan untuk membantu “tetangga-tetangganya” yaitu warga terdekat sekolah yang minta tolong agar anaknya bisa masuk ke sekolah ini. “Sekarang dengan sistem zonasi, saya bisa lebih nyaman karena bisa membantu mereka,” tambah Nurlaely.
Hal positif lainnya adalah, penyebaran siswa yang pintar kini tidak lagi hanya terpusat di sekolah-sekolah favorit, melainkan lebih merata ke semua sekolah. Akibatnya, sekolah-sekolah lain yang dulu tidak difavoritkan harus berupaya meningkatkan kualitas, baik dari sisi sarana prasarana, juga dari sisi kualitas tenaga pengajar. Karena, jumlah siswa yang bertambah banyak, pemerintah provinsi mau tak mau harus memberi prioritas lebih untuk meningkatkan sarana dan prasarana di lebih banyak sekolah di wilayahnya. Dengan begitu, pemerataan kualitas sekolah diharapkan bisa lebih cepat tercapai.
Pilihan Jalur Penerimaan
Berdasarkan aturan Pemprov Jawa Barat, pendaftaran PPDB untuk 90 persen warga di dalam zonasi, dibuka melalui beberapa jalur, yaitu jalur warga penduduk sekitar (WPS), keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), penghargaan maslahat guru dan anak berkebutuhan khusus (ABK), jalur prestasi, dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).
Kuota jalur WPS sebesar 10 persen, KETM sebanyak 20 persen, penghargaan maslahat guru dan ABK 5 persen. Sedangkan kuota jalur prestasi 15 persen, dan NHUN 40 persen. Untuk jalur NHUN ini, nilai UN menjadi pertimbangan, namun prioritas tetap pada yang lokasi rumahnya lebih dekat dengan sekolah.
Sedangkan untuk zonasi luar wilayah kuotanya sebesar 10 persen, terbagi dalam dua jalur, yaitu jalur prestasi sebesar 5 persen dan jalur NHUN sejumlah 5 persen.
Menurut Nurlaely, di SMAN 8 Depok, yang paling banyak diminati adalah jalur WPS. “Antusiasmenya luar biasa. Baru memasuki hari ketiga pendaftaran saja, sudah mencapai total 505 pendaftar. Dari jumlah itu, yang melalui jalur WPS mencapai 352 orang,” kata Nurlaely.
Padahal, tambah Nurlaely, SMAN Depok hanya bisa menerima 10 persen dari total 324 peserta didik yang diterima, atau hanya sebanyak 32 siswa. Jika terjadi kelebihan seperti ini, barulah dilihat nilai siswa sebagai bahan pertimbangan berikutnya.
Tahun ini, pendaftaran dilakukan secara semi online, yakni calon peserta didik dan orang tuanya datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai jalur yang dipilih. Selanjutnya, petugas akan memverifikasi dan memasukkan data calon peserta didik ke dalam sistem. Lalu dari aplikasi sistem akan terlihat kedekatan jarak sekolah dan rumah berdasarkan data di kartu keluarga. (*)