Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL — Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah menetapkan empat jalur pendaftaran dalam penyelenggaraan program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali, dan prestasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jalur zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal ditunjukkan dengan kartu keluarga atau surat keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/ujian sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah.
Perpindahan tugas orangtua atau wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Sedangkan, jalur prestasi disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan minimal enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Adapun kuota yang ditetapkan untuk keempat jalur tersebut, yakni zonasi paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi paling sedikit 15 persen, dan perpindahan tugas orangtua/wali paling banyak 5 persen. Adapun sisa kuota dari tiga jalur tersebut dapat disalurkan melalui jalur prestasi.
Meski demikian, pemerintah membuat pengecualian jalur penerimaan siswa baru pada beberapa sekolah. Beberapa sekolah, tidak perlu menetapkan aturan zonasi. Sekolah tersebut, yaitu sekolah menengah kejuruan negeri, sekolah swasta, sekolah Indonesia luar negeri (SILN), sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus, sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik, dan sekolah kerja sama.
Jalur prestasi dalam proses PPDB juga tidak berlaku untuk pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas satu sekolah dasar (SD). Seleksi calon peserta didik baru kelas satu SD juga tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, atau berhitung. Sekolah dasar wajib menerima peserta didik yang berusia 7-12 tahun dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Peraturan Menteri juga menetapkan bahwa pelaksanaan PPDB pada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya.
Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB antara lain melalui laman Unit Layanan Terpadu http://ult.kemdikbud.go.id dengan email: [email protected] dan laman posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id dengan SMS/WA : 08119958020, dan email [email protected].
Pada masa pandemi ini, Dinas Pendidikan dan sekolah juga menyiapkan mekanisme PPDB sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah. (*)