Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia mulai menggelar sosialisasi program komponen cadangan guna memperkuat kekuatan TNI dalam menjaga pertahanan negara. Program ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia berusia 18-35 tahun yang ingin secara sukarela menjadi komponen cadangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keberadaan komponen cadangan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita harus menyiapkan segala sesuatunya (untuk pertahanan negara) mulai dari SDM dan SDA sehingga sewaktu-waktu diperlukan kita sudah siap,” kata Dirjen Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha dalam acara sosialisasi yang digelar di Makodam XII/Tanjungpura, pada Rabu, 10 Maret 2021.
“Indonesia memiliki jumlah penduduk hampir 300 juta dan jumlah tentara aktif 438 ribu, tetapi tidak punya komponen cadangan. Sementara negara lainnya sudah punya,” ujar Dadang.
Selain di Makodam XII/ Tanjungpura, Pontianak, Kemhan juga melaksanakan sosialisasi secara serentak di beberapa daerah lainnya, yaitu Palembang, Balikpapan dan Jayapura dengan turut mengundang pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat serta dunia usaha. Selanjutnya, sosialisasi akan dilaksanakan di Medan, Manado, Makassar, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Bali dan Ambon.
Masyarakat diperbolehkan untuk mendaftar menjadi komponen cadangan (Komcad) melalui Koramil setempat. Komponen cadangan akan dikelompokkan menjadi Komcad matra darat, matra laut dan matra udara.
Untuk lolos seleksi, calon komponen cadangan di antaranya harus sehat jasmani dan rohani serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan.
Calon komponen cadangan berhak memperoleh uang saku, perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran. “Selesai dilatih mereka akan kembali ke profesi masing-masing,” kata Dadang menambahkan.
Calon komponen cadangan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara atau pekerja/buruh serta mahasiswa tak akan kehilangan hak ketenagakerjaan, pekerjaan, hak akademis serta status sebagai peserta didik.
“Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka ada program Kampus Merdeka. Mahasiswa bisa menggunakan satu semester untuk mengambil mata kuliah di program studi lain, maupun untuk ikut komponen cadangan,” ucap Dadang.
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto beberapa kali mengingatkan bahwa pembentukan komponen cadangan tidak terlepas dari rancang bangun para pendiri bangsa, yaitu sistem pertahanan semesta dan tertuang dalam UUD 1945. Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa, “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Sementara dalam Pasal 30 Ayat 1 menegaskan bahwa, “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Barat, Jakius Sinyor mengatakan bahwa siap berkoordinasi dengan pemerintah untuk mewujudkan program tersebut. “Tentu kami setuju dan akan mendukung. Kami akan koordinasi juga dengan Kapendam tentang bagaimana membina masyarakat untuk membela negara,“ katanya.
Perwakilan dunia usaha, Direktur Teknik dan Pemasaran Perusda Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Wahyu Cundrik Pamungkas berharap dengan mengikuti komponen cadangan, nantinya semangat pekerja untuk berkarya bisa menjadi lebih tinggi. “Dengan adanya pendidikan bela negara, mereka akan menjadi lebih produktif dan kreatif. Bela negara tidak harus berperang juga, tetapi juga bisa dengan meningkatkan produktivitas dan kreativitas,” ujarnya.(*)